Home News PPPK Punya Hak Cuti Tahunan 12 Hari, Bisa Ditabung hingga 24 Hari! Ini Penjelasan Lengkap dari BKN
News

PPPK Punya Hak Cuti Tahunan 12 Hari, Bisa Ditabung hingga 24 Hari! Ini Penjelasan Lengkap dari BKN

Share
Ilustrasi PPPK
Share

IKNPOS.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tidak perlu bingung lagi soal hak cuti kerja tahunan.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2022, setiap PPPK yang sudah bekerja minimal 1 tahun penuh berhak mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja.

Namun, bagaimana jika cuti itu tidak pernah diambil? Apakah bisa hangus atau justru bisa ditabung untuk tahun berikutnya?

Dalam tayangan di kanal YouTube BKN bertajuk ASNPelayanPublik, petugas BKN menjelaskan bahwa cuti tahunan PPPK bisa diakumulasikan hingga dua tahun berikutnya, dengan jumlah maksimal 24 hari kerja.

“PPPK yang sudah memiliki masa kerja minimal 1 tahun berhak memiliki masa cuti tahunan berjumlah 12 hari kerja setiap tahunnya.

Jika tidak digunakan selama 2 tahun atau lebih, maka cutinya bisa digunakan untuk tahun berikutnya, paling lama 24 hari kerja, termasuk hak cuti tahun berjalan,” jelas petugas BKN dalam tayangan tersebut.

Contoh Perhitungan Akumulasi Cuti Tahunan PPPK

BKN memberikan contoh yang cukup mudah dipahami. Misalnya, seorang PPPK sudah bekerja sejak 2023 namun belum pernah mengambil cuti tahunan sejak saat itu.

Maka pada tahun 2025, pegawai tersebut memiliki total cuti sebanyak 24 hari kerja, yang terdiri dari:

  • 6 hari kerja dari tahun 2023,

  • 6 hari kerja dari tahun 2024,

  • 12 hari kerja dari tahun 2025.

Namun, akumulasi ini tidak bisa lebih dari 24 hari kerja, dan penggunaannya tetap harus disetujui oleh Pejabat yang Berwenang (Pyb). Selain itu, pengajuan cuti wajib dilakukan secara tertulis.

Jenis-Jenis Cuti Lain untuk PPPK

Selain cuti tahunan, PPPK juga mendapat beberapa jenis cuti lain yang diatur dalam peraturan yang sama, di antaranya:

  1. Cuti sakit, dengan durasi sesuai rekomendasi dokter.

  2. Cuti melahirkan, maksimal 3 bulan untuk 3 anak pertama.

  3. Cuti khusus, maksimal 6 hari kerja untuk alasan mendesak seperti pernikahan anak, anggota keluarga meninggal dunia, atau urusan pribadi penting lainnya.

Dengan begitu, hak cuti PPPK sebenarnya cukup lengkap dan fleksibel, selama digunakan sesuai aturan dan diajukan dengan prosedur resmi.

Share
Related Articles
Bom Suci
News

Balas Ancaman Trump, Iran akan Serang Infrastruktur Energi AS di Timur Tengah

IKNPOS.ID - Ketegangan di kawasan Timur Tengah kembali memanas setelah Iran melontarkan...

Emas
News

Mengapa Harga Emas Antam Malah Anjlok di Tengah Ketegangan Iran-AS-Israel?

IKNPOS.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) justru...

News

Anggota Polda Metro Jaya Gugur Saat Bertugas Amankan Arus Mudik Lebaran 2026

IKNPOS.ID - Kabar duka datang dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro...

Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Huntara di Aceh
News

Teknologi Tanpa Alat Berat! Huntara Aceh Tamiang Dibangun Cepat, Warga Bisa Lebaran dengan Nyaman

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menghadirkan inovasi dalam pembangunan hunian sementara (huntara) bagi...