IKNPOS.ID – Kajian terhadap rencana pendirian pabrik obat dari daun kratom tengah dilakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Tumbuhan dengan nama ilmiah mitragyna speciosa ini banyak terdapat di Kukar, bahkan telah dibudidayakan masyarakat.
“Saat ini kratom sedang dikembangkan di Kecamatan Tenggarong Seberang dan Kecamatan Kota Bangun, sebagai tindak lanjut pengembangan industri non-ekstraktif untuk peningkatan perekonomian masyarakat,” ujar Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Minggu, 19 Oktober 2025.
Secara tradisional, selama ini kratom digunakan warga untuk berbagai pengobatan seperti meredakan nyeri, meningkatkan libido, meningkatkan konsentrasi, mengatasi gangguan tidur, dan meningkatkan imunitas tubuh, asal dengan dosis wajar.
Berbagai manfaat inilah yang menjadikan daun kratom memiliki nilai jual tinggi karena diekspor ke sejumlah negara sebagai bahan baku farmasi, sehingga Pemkab Kukar pun mengkaji pengembangan kratom mulai hulu hingga industri hilir.
“Industri ini bisa dikembangkan karena Kukar punya bahan bakunya, yang diperlukan sekarang adalah menyusun langkah strategis sehingga ketika melakukan intervensi untuk akselerasi, produk plus patennya tidak menyalahi regulasi. Ini penting karena dari kementerian masih ada larangan konsumsi yang menyalahi aturan,” kata Aulia.
Pemkab Kukar Dorong Pihak Terkait Susun Langkah Strategis
Ia terus mendorong pihak terkait menyusun langkah strategis mulai dari teknis produksi, teknis pendirian pabrik, dan sejumlah detail lain dalam proses perizinan, sehingga di awal tahun depan sudah bisa membangun pabrik, tentunya diawali dengan penanaman kratom secara masif hingga penguatan kapasitas.
Masyarakat Kecamatan Kota Bangun ingin pabrik bisa berdiri di sana karena dekat dengan akses para pembudidaya kratom, sehingga hal ini akan ditindaklanjuti dengan menyelesaikan regulasi dan kepastian pasar.
“Termasuk izin pengelolaan diharapkan mendapat rekomendasi dari kementerian terkait, apakah baiknya di kelompok masyarakat atau perusda. Begitu pula dengan payung regulasinya yang perlu pendampingan dari inspektorat. Sesuatu yang baik harus dilakukan dengan benar,” ujarnya.