IKNPOS.ID – Hingga saat ini tercatat ada 1.179 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah yang bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten PPU, Waluyo, para ASN itu berstatus pegawai Otorita IKN (OIKN) dan 109 orang ASN tenaga kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurut Waluyo, para ASN pegawai Otorita IKN dan lembaga negara dari luar daerah yang ditugaskan di kawasan IKN belum memiliki KTP Kabupaten PPU.
Ia juga menjelaskan, Dinas Dukcapil Kabupaten PPU melakukan koordinasi dengan Otorita IKN, terkait status kependudukan ASN dari luar daerah yang bertugas di wilayah IKN.
“Koordinasi dengan Otorita IKN untuk menentukan apakah ASN didorong untuk pindah jadi warga Kabupaten Penajam Paser Utara atau menunggu perubahan status kependudukan setelah IKN menjadi daerah otonom,” jelas Waluyo, Rabu, 15 Oktober 2025.
Waluyo menambahkan, perubahan status kependudukan itu sangat penting karena menyangkut layanan kesehatan dan lainnya.
Penduduk Penajam di Semester Satu 2025 Bertambah
Masih menurut Waluyo, penduduk Kabupaten PPU pada semester kesatu 2025 bertambah menjadi 203.661 jiwa, tersebar di Kecamatan Penajam 99.233 jiwa, Kecamatan Waru 21.572 jiwa, Kecamatan Babulu 50.900 jiwa dan Kecamatan Sepaku 41.956 jiwa.
Penduduk wajib kartu tanda penduduk (KTP) 144.856 jiwa, rinciannya di Kecamatan Penajam 69.621 jiwa di Kecamatan Waru 15.361 jiwa, Kecamatan Babulu 29.347 jiwa dan Kecamatan Sepaku 30.527 jiwa.
Angka tersebut merupakan pembaharuan data penduduk semester kesatu atau periode Januari-Juni 2025. Sementara pembaharuan data penduduk semester kedua akan dirilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada akhir Desember 2025.
Sebelumnya, kata dia, penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara, sampai akhir 2024 berjumlah 201.707 jiwa.