IKNPOS.ID – Kabar mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan kembali menjadi sorotan publik.
Sejak Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, berbagai spekulasi bermunculan, terutama soal pencairan gaji yang disebut-sebut akan dimulai pada November 2025.
Publik ramai membahas kabar ini di media sosial, berharap bahwa wacana ini benar-benar terwujud, mengingat tingginya biaya hidup dan naiknya harga kebutuhan pokok belakangan ini.
Namun, apakah benar kenaikan gaji ASN dan pensiunan akan cair pada November mendatang?
Klarifikasi Pemerintah: Belum Ada Keputusan Final
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara terkait isu tersebut. Ia menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN dan pensiunan belum bersifat final.
Pemerintah masih menunggu hasil pembahasan lanjutan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
“Kita masih dalam tahap evaluasi. Pemerintah tentu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari fiskal, inflasi, hingga kemampuan anggaran negara,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/10).
Meski demikian, harapan besar tetap tumbuh di kalangan ASN dan pensiunan. Banyak yang menilai kebijakan ini sangat relevan di tengah naiknya harga-harga kebutuhan sehari-hari.
Seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan bahwa kenaikan gaji bukan semata-mata soal angka, tetapi juga berpengaruh besar pada daya beli, kesejahteraan keluarga ASN, hingga stabilitas ekonomi nasional.
Dasar Hukum Kenaikan Gaji dan Pensiun
Sebelumnya, kenaikan gaji dan pensiun ASN sudah mulai diatur melalui beberapa regulasi pemerintah. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan sebesar 12% terhadap uang pensiun PNS sejak Januari 2024.
Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem pensiun nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hari tua para abdi negara.
Pengelolaan pembayaran pensiun dilakukan oleh PT Taspen (Persero), sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Dana Pensiun ASN.