Home News Selamat! Lulus Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025? Catat Jadwal dan Syarat Penyerahan SK-nya di Sini!
News

Selamat! Lulus Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025? Catat Jadwal dan Syarat Penyerahan SK-nya di Sini!

Share
Ilustrasi - Para guru honorer akan mendapatkan tambahan tunjangan di luar gaji pokok dengan syarat telah memiliki sertifikasi guru. Foto:ANT
Share

IKNPOS.ID – Kabar gembira datang bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan adanya penyesuaian jadwal administrasi pengangkatan melalui Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025.

Langkah ini menjadi kabar penting karena memberikan ruang tambahan bagi instansi dan peserta untuk menyelesaikan proses administrasi dengan lebih baik dan minim kesalahan.

Penyesuaian Jadwal Administrasi PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam surat resmi tersebut, BKN menjelaskan bahwa ada perubahan batas waktu pada sejumlah tahapan penting, di antaranya:

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): diperpanjang hingga 22 September 2025

  • Usul Nomor Induk (NI) ke BKN: dapat dilakukan hingga 25 September 2025

  • Penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK): paling lambat 30 September 2025

Menurut BKN, perpanjangan waktu ini bertujuan agar seluruh pihak memiliki kesempatan yang cukup untuk memastikan data kepegawaian benar dan lengkap.

Sebab, kesalahan kecil pada data pribadi, ijazah, atau berkas administrasi bisa menghambat proses penetapan Nomor Induk (NI).

Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Dimulai?

Setelah tahap penetapan NI selesai, proses pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) akan segera dilaksanakan.

Mengacu pada ketentuan dari Kementerian PANRB, setiap instansi wajib mengusulkan penetapan NI paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima persetujuan kebutuhan.

Selanjutnya, BKN akan menerbitkan NI maksimal tujuh hari kerja sejak usulan diterima.

Dengan perhitungan administratif tersebut, pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 diperkirakan dimulai pada awal Oktober hingga November 2025, tergantung kesiapan masing-masing instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Contoh Jadwal Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Daerah

Beberapa pemerintah daerah telah menetapkan jadwal resmi untuk penyerahan SK dan pelantikan, antara lain:

  • Pemerintah Kota Batam: penyerahan SK dilaksanakan pada 26 September 2025

  • Kabupaten Bojonegoro: pelantikan dijadwalkan 30 September 2025 pukul 14.00 WIB

Daerah lain seperti Surabaya, Balikpapan, dan Bandung juga diperkirakan menyusul pada minggu pertama Oktober 2025, menyesuaikan validasi dan penerbitan NI dari BKN wilayah masing-masing.

Share
Related Articles
News

H-5 Idulfitri 2026, Pergerakan Kendaraan di Tol Jabar dan Jabodetabek Meningkat

IKNPOS. ID - Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT)...

News

Serpihan Drone Jatuh di Dubai, Dua Penerbangan dari Indonesia Terpaksa Alih Rute

IKNPOS.ID - Penutupan sementara ruang udara Uni Emirat Arab (UEA) berdampak pada...

AS-Iran Kembali Bertemu di Oman: Kesepakatan atau Bencana?
News

Israel Akan Kirim Angkatan Laut untuk Dukung AS di Selat Hormuz

IKNPOS.ID - Ketegangan di kawasan Timur Tengah terus meningkat seiring eskalasi konflik...

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir
News

Warga Muhammadiyah di Bali Diimbau Tidak Rayakan Malam Takbiran

IKNPOS.ID - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, memberikan arahan khusus...