Home News Resmi Diumumkan! Hasil Seleksi PPPK Kejaksaan RI 2025, Peserta Wajib Unggah Dokumen, Cek Tanggal dan Ketentuannya di Sini
News

Resmi Diumumkan! Hasil Seleksi PPPK Kejaksaan RI 2025, Peserta Wajib Unggah Dokumen, Cek Tanggal dan Ketentuannya di Sini

Share
Ilustrasi PPPK
Share

IKNPOS.ID – Kabar baik datang bagi para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Panitia Seleksi PPPK Kejaksaan RI akhirnya mengumumkan hasil seleksi tahun 2025 secara resmi.

Pengumuman ini berlaku bagi seluruh peserta yang telah mengikuti rangkaian tahapan seleksi, terutama untuk formasi Tenaga Kesehatan Tingkat Instansi.

Informasi lengkap dirilis berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14548/BKS.04.03/SD/K/2025 tertanggal 11 Oktober 2025, dan dapat diakses melalui laman resmi biropeg.kejaksaan.go.id pada Minggu (12/10/2025).

Kode Kelulusan dan Maknanya

Dalam lampiran pengumuman, setiap peserta akan menemukan kode keterangan hasil seleksi yang memiliki arti berbeda-beda. Berikut rincian maknanya:

  • R/L: Lulus Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) sesuai pedoman PPPK Kejaksaan RI 2025

  • R/L-2: Lulus setelah optimalisasi formasi di lokasi berbeda

  • R: Lulus SKTT

  • TH: Tidak hadir di salah satu atau seluruh tahapan SKTT (gugur)

  • TMS: Tidak memenuhi syarat

  • APS: Mengundurkan diri

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, kode kelulusan akan tercantum sebagai “R/L” atau “R/L-2”.

Seleksi Ketat, Integrasi Nilai Menentukan

Kelulusan ditentukan melalui integrasi nilai dari seluruh tahapan seleksi, mulai dari administrasi, tes kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) BKN, hingga Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Dalam SKTT, bobot penilaian dibagi menjadi:

  • Psikotes: 15%

  • Kesehatan Jiwa: 15%

  • Kesehatan Fisik: 20%

Hasil akhir menjadi acuan utama panitia seleksi dalam menentukan peserta yang lolos sesuai pedoman PPPK Kejaksaan RI tahun 2025.

Jadwal dan Mekanisme Sanggah

Bagi peserta yang belum beruntung, panitia seleksi membuka kesempatan pengajuan sanggah mulai 12–14 Oktober 2025 melalui akun SSCASN BKN masing-masing.

Pansel akan menilai setiap sanggahan dan memutuskan hasilnya secara resmi pada 13–15 Oktober 2025. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Peserta diimbau untuk hanya mengikuti informasi resmi melalui situs dan kanal komunikasi Kejaksaan, guna menghindari berita palsu atau penipuan yang menjanjikan kelulusan.

Share
Related Articles
News

Bus AKAP Hantam Mobil Pemudik di Tol Trans Jawa KM 304, Arus Kendaraan Sempat Macet

IKNPOS ID -   Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Tol Trans...

News

Cerita Mudik Lebaran 2026: Perjalanan Jakarta ke Boyolali Diwarnai Tiga Kecelakaan di Jalan Tol

IKNPOS. ID — Arus mudik Lebaran 2026 mulai memadati sejumlah ruas jalan...

Mobil Dinas Gubernur Kaltim Dikembalikan
News

Mobil Dinas Mewah Gubernur Kaltim Resmi Dikembalikan, Harga dan Pajaknya Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya resmi mengembalikan unit...

Tim Gabungan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di 2 lokasi terkait aduan adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural
News

Jelang Mudik Lebaran 2026, KP2MI Siagakan Layanan Kepulangan Pekerja Migran di Bandara hingga Perbatasan

KP2MI) menyiapkan layanan khusus di sejumlah titik kedatangan untuk mengantisipasi arus kepulangan...