Home News Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Hari Ini, Kejagung Tunggu Putusan Hakim
News

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Hari Ini, Kejagung Tunggu Putusan Hakim

Share
praperadilan Nadiem Makarim
Sidang putusan praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim digelar hari ini di PN Jakarta Selatan. Kejagung menunggu keputusan hakim sambil tetap menghormati asas praduga tak bersalah.Fptp:Disway
Share

IKNPOS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini akan menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Gugatan itu mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya memilih menunggu hasil keputusan hakim sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Perkara ini sedang berproses, biarkan berjalan saja setiap prosesnya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Senin, 13 Oktober 2025.

Anang menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. “Kita wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap/inkrah,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang putusan berlangsung hari ini pukul 13.00 WIB di ruang sidang utama. Agenda resmi sidang tertulis: “Senin, 13 Oktober 2025 13.00 s/d selesai agenda pembacaan putusan ruang sidang utama.”

Latar Belakang Gugatan Praperadilan

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 4 September 2025 terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Setelah penetapan tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui gugatan praperadilan, Nadiem menolak status tersangka dan penahanannya. Kejagung sejauh ini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun.

Daftar Tersangka Kasus Laptop Chromebook

Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (2020-2021)

Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020

Jurist Tan (JT/JS) – Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim

Share
Related Articles
CISARUA MENCEKAM, 48 Kantong Jenazah Dievakuasi, 32 Warga Masih Tertimbun Longsor
News

CISARUA MENCEKAM! 48 Kantong Jenazah Dievakuasi, 32 Warga Masih Tertimbun Longsor

IKNPOS.ID - Memasuki hari keempat operasi kemanusiaan di Kampung Pasirkuning, Desa Pasirlangu,...

Thomas Djiwandono.
News

Thomas Djiwandono Resmi Jadi Deputi Gubernur BI, Komit Dorong Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Komisi X DPR RI secara resmi menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur...

News

DPR Tegaskan Polri di Bawah Presiden

DPR RI menyepakati bahwa Polri berkedudukan sebagai lembaga negara yang berada langsung...

Resepsi 1 Abad Miladiyah NU di IKN
News

Menuju Peradaban Mulia: PWNU Kaltim Siap Gelar Resepsi 1 Abad Miladiyah NU di IKN

IKNPOS.ID - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Timur tengah mematangkan persiapan...