IKNPOS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini akan menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Gugatan itu mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya memilih menunggu hasil keputusan hakim sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Perkara ini sedang berproses, biarkan berjalan saja setiap prosesnya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Anang menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. “Kita wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap/inkrah,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang putusan berlangsung hari ini pukul 13.00 WIB di ruang sidang utama. Agenda resmi sidang tertulis: “Senin, 13 Oktober 2025 13.00 s/d selesai agenda pembacaan putusan ruang sidang utama.”
Latar Belakang Gugatan Praperadilan
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 4 September 2025 terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Setelah penetapan tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui gugatan praperadilan, Nadiem menolak status tersangka dan penahanannya. Kejagung sejauh ini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun.
Daftar Tersangka Kasus Laptop Chromebook
Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (2020-2021)
Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
Jurist Tan (JT/JS) – Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim