Home Ragam KPK Temukan Masalah Katering di Kasus Korupsi Kuota Haji
Ragam

KPK Temukan Masalah Katering di Kasus Korupsi Kuota Haji

Share
Share

IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami sejumlah masalah dalam pelaksanaan haji tahun 2024 berdasarkan data Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, salah satunya berkaitan dengan urusan konsumsi atau katering.

“Jika kita bicara soal penyelenggaran haji tentu ini kan memang cukup luas bahasannya, tidak hanya soal kuota tapi juga bagaimana penyelenggarannya di sana,” kata Budi dikutip Sabtu, 11 Oktober 2025.

Ia menjelaskan penyidik tidak hanya fokus pada jual beli kuota ke depannya.

“Kalau kita menghitung biaya penyelenggaran haji soal konsumsi, logistik, akomodasi kan itu menjadi salah satu biaya yang dihitung termasuk item-item yang dihitung dalam pembiayaan penyelenggaran ibadah haji,” tuturnya.

“Artinya apa? itu didalami juga informasi itu,” sambung Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah menganalisis temuan Pansus Haji DPR RI.

“Dan itu juga membantu teman-teman penyidik untuk terus menelusuri terus mendalami terkait dengan perkara ini dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi,” ungkap dia.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Apabila ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya yakni, Kuota Reguler 92 persen dan Kuota Khusus 8 Persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000,seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.

Share
Related Articles
Mentan Australia
Ragam

Mentan Australia Telepon Mentan Amran, Ucapkan Terima Kasih Indonesia Pasok Pupuk di Tengah Krisis Global

IKNPOS.ID - Hubungan kerja sama Indonesia dan Australia di sektor pangan semakin...

BTN
Ragam

Kolaborasi BTN dan Kemensetneg Bikin Transaksi ASN Makin Seamless

IKNPOS.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus melanjutkan transformasi...

BNI
Ragam

BNI Perkuat Regenerasi Bulu Tangkis Nasional, Ubed Tunjukkan Kelas di Thailand Open 2026

IKNPOS.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menegaskan...

BNI
Ragam

BNI Antar Generasi Baru Bulu Tangkis Indonesia Bersinar di Thailand Open 2026

IKNPOS.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menunjukkan...