IKNPOS.ID – Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) kembali menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dihentikan sementara apabila penerima tidak memenuhi dua kewajiban administratif yang sudah diatur secara resmi.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang diterbitkan untuk memperkuat akuntabilitas dan ketepatan penyaluran dana pensiun negara.
Dua Kewajiban Penting Penerima Gaji Pensiun
Mengacu pada aturan tersebut, ada dua kewajiban utama yang wajib dipenuhi oleh setiap pensiunan PNS agar pembayaran gaji pensiunnya tidak dihentikan:
- Tidak mengambil gaji pensiun selama lebih dari tiga bulan berturut-turut.
Penerima yang tidak melakukan pengambilan dalam waktu tersebut akan dianggap tidak aktif dan gajinya bisa dihentikan sementara. - Tidak melakukan otentikasi rutin dalam tiga bulan berturut-turut.
Otentikasi ini berfungsi untuk memastikan penerima pensiun masih hidup dan berhak menerima manfaat setiap bulan.
Langkah ini, menurut PT Taspen, bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana pensiun, termasuk potensi kasus pencairan oleh pihak yang tidak berhak.
Penegasan dari PT Taspen
Pihak PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman, melainkan mekanisme administratif untuk menjaga ketertiban dan transparansi penyaluran dana negara.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar yang berhak. Dana pensiun adalah hak individu, tapi harus disertai tanggung jawab administratif yang dipenuhi secara berkala,” ujar perwakilan PT Taspen.
Selain itu, PT Taspen mengimbau para pensiunan untuk selalu memperbarui data pribadi dan kontak, agar tidak terjadi kendala dalam komunikasi maupun proses verifikasi.
Cara Mengaktifkan Kembali Gaji Pensiun yang Dihentikan
Bagi pensiunan yang gajinya terlanjur dihentikan sementara, tidak perlu panik. PT Taspen menyediakan solusi mudah untuk mengaktifkan kembali pembayaran pensiun, yaitu dengan mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Lanjutan (SP3L) secara daring.