IKNPOS.ID – Pedangdut Lesti Kejora hadir di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu, 9 Oktober 2025. Kedatangan Lesti merupakan bentuk pemenuhan panggilan penyidik terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan musisi senior Yoni Dores.
Lesti datang didampingi suaminya, Rizky Billar, serta kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi. Saat berada di lokasi, Lesti memilih untuk bungkam dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Rizky Billar pun tampak menjaga ketenangan, hanya melontarkan satu kata singkat saat membuka jalan bagi istrinya, “Permisi,” sebelum keduanya masuk ke ruang penyidik Polda Metro Jaya.
Laporan terhadap Lesti Kejora diajukan oleh Yoni Dores pada Sabtu, 18 Mei 2025. Dalam laporan itu, Lesti diduga melakukan pelanggaran hak cipta atas sebuah karya lagu milik Yoni.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus. Lesti Kejora menjalani pemeriksaan secara intensif untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan nama besar pedangdut dan musisi senior Indonesia, sehingga setiap perkembangan selalu menjadi sorotan media hiburan nasional.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berlangsung transparan dan sesuai prosedur, sementara publik menantikan hasil pemeriksaan yang dapat memengaruhi langkah hukum berikutnya.