IKNPOS.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 untuk siswa SMA/sederajat.
Ujian berstandar nasional ini akan digelar untuk pertama kalinya pada 3–9 November 2025, menggantikan model ujian nasional yang selama ini dikenal masyarakat.
Pelaksanaan TKA 2025 bertujuan untuk mengukur kompetensi akademik siswa di tingkat akhir pendidikan menengah, sekaligus menjadi evaluasi nasional bagi mutu pembelajaran di sekolah.
Jadwal Lengkap Simulasi dan Gladi Bersih TKA 2025
Sebelum ujian utama berlangsung, pemerintah telah menyiapkan dua tahap latihan agar pelaksanaan berjalan lancar:
- Simulasi TKA Nasional: 6 Oktober 2025
- Gladi Bersih Serentak: 27–30 Oktober 2025
“Bahan soal sudah seluruhnya siap, saat ini sedang dalam proses perakitan paket ujian,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, pada Jumat (26/9/2025).
Menurut Toni, simulasi dan gladi bersih penting agar peserta, pengawas, dan operator teknis terbiasa dengan sistem ujian berbasis komputer yang digunakan dalam TKA 2025.
TKA 2025 Tidak Wajib, Peserta Sudah Capai 3,4 Juta Siswa
Berbeda dari Ujian Nasional (UN) yang dulu bersifat wajib, Tes Kemampuan Akademik (TKA) bersifat sukarela dan hanya diikuti oleh siswa yang siap mengikuti ujian.
Hingga 4 Oktober 2025, tercatat sudah 3,4 juta siswa dari total 4,1 juta siswa SMA/sederajat di seluruh Indonesia resmi mendaftar.
Kemendikdasmen memastikan seluruh proses TKA dilakukan dengan pengawasan ketat dan didukung oleh kementerian lain, pemerintah daerah, hingga sekolah pelaksana.
Aturan pelaksanaan ujian diatur dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 95/M/2025.
Jenis Pelanggaran dan Sanksi TKA 2025
Dalam regulasi resmi tersebut, pemerintah juga mengatur jenis-jenis pelanggaran dan sanksi yang dapat dikenakan pada pihak yang terlibat dalam pelaksanaan TKA, mulai dari peserta, pengawas, hingga teknisi.
Terdapat tiga kategori pelanggaran, yaitu ringan, sedang, dan berat, dengan konsekuensi berbeda sesuai tingkat kesalahannya.
1. Pelanggaran Ringan
- Terlambat masuk ruang ujian lebih dari 15 menit setelah tanda masuk dibunyikan.
- Duduk tidak sesuai dengan tempat yang ditentukan panitia.
Sanksi: Teguran tertulis dari pengawas atau panitia pelaksana.
2. Pelanggaran Sedang
- Login ke aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai kartu login.
- Keluar ruangan tanpa izin pengawas.
- Tidak melapor ketika terjadi kendala teknis.
- Menimbulkan keributan di ruang ujian.
Sanksi: Pembatalan ujian pada mata pelajaran tertentu.
3. Pelanggaran Berat
- Peserta ujian digantikan oleh orang lain.
- Membawa catatan, kamera, handphone, kalkulator, atau alat bantu elektronik ke ruang ujian.
- Memotret atau menyebarluaskan soal ujian.
- Bekerja sama dengan peserta lain atau menyontek.
Sanksi: Nilai nol untuk seluruh hasil TKA, dan peserta dapat dikeluarkan dari sistem ujian nasional.