IKNPOS.ID – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mengalami perubahan besar. Dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Komplek Parlemen, Kamis (2/10/2025), revisi Undang-Undang BUMN disahkan dan sekaligus menetapkan perubahan nama lembaga tersebut menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Transformasi ini menjadi momen bersejarah, karena untuk pertama kalinya Kementerian BUMN tidak lagi berstatus kementerian, melainkan badan khusus yang memiliki fungsi pengaturan.
Pemerintah melalui Menteri PANRB, Rini Widyantini, yang hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa perubahan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola sekaligus memperjelas batas regulator dan operator di tubuh BUMN.
Nasib Pegawai Kementerian BUMN
Salah satu yang paling disorot publik adalah nasib pegawai Kementerian BUMN. Rini memastikan, seluruh pegawai yang sebelumnya bernaung di kementerian akan secara otomatis dialihkan menjadi pegawai BP BUMN.
“Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rini dalam pidato pengesahan RUU di Komplek Parlemen.
Dengan demikian, tidak ada PHK massal atau penurunan status pegawai. Justru, menurut Rini, pegawai akan mendapatkan posisi yang lebih jelas dan kuat dalam menjalankan fungsi pengaturan.
Enam Garis Besar Perubahan dalam RUU BUMN
Rini juga merinci enam poin perubahan utama yang menjadi roh transformasi dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN:
- Transformasi kelembagaan: Kementerian BUMN resmi menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
- Rangkap jabatan terbatas: Menteri atau Wakil Menteri hanya boleh merangkap jabatan di organ BUMN maksimal dua tahun sejak putusan MK terkait rangkap jabatan berlaku.
- Kesetaraan gender di BUMN: Karyawan BUMN dapat menduduki jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau manajer dengan tetap mengedepankan kesetaraan gender.
- Aturan perpajakan baru: Transaksi yang melibatkan Danantara (holding investasi BUMN), holding operasional, serta entitas terkait akan diatur melalui peraturan pemerintah.
- Kewenangan BPK: Badan Pemeriksa Keuangan diberi mandat penuh untuk mengaudit BUMN sesuai peraturan yang berlaku.
- Penguatan peran Danantara: Badan Danantara diberi kewenangan sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Dampak Perubahan untuk Tata Kelola BUMN
Transformasi ini dinilai akan memperkuat posisi BUMN sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, transparan, dan kompetitif.