IKNPOS.ID – Sebagai upaya pencegahan korupsi pelaksanaan ibadah haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan kajian lewat Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.
Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, upaya ini berjalan seiring pengusutan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
Evaluasi harus dilakukan agar pelaksanaan ibadah tak lagi menjadi ladang korupsi.
“Jadi berarti ada sistem yang memang harus diperbaiki,” kata Asep kepada wartawan dikutip pada Kamis, 2 September 2025.
Namun, Asep tak memerinci bagaimana proses kajian itu berjalan.
Ia hanya mengatakan ada monitoring yang sedang berjalan, termasuk mendalami informasi kebocoran anggaran haji sebesar Rp5 triliun tiap tahunnya.
Dugaan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak.
Indikasi kebocorannya beragam mulai dari anggaran transportasi udara, konsumsi, hingga hotel.
“Tentunya masalah haji ini juga sudah ada kajian-kajiannya dari Direktorat Monitoring,” tegas Asep.
“Dan nanti dengan informasi terkait dengan anggaran haji yang setiap tahun itu ada kebocoran sekitar Rp5 triliun itu bisa dilakukan monitoring oleh Direktorat Monitoring dan dilakukan evaluasi. Hasilnya, akan kita sampaikan kepada Kementerian Haji,” sambung Asep.
Nantinya, setelah evaluasi itu diserahkan, Asep menjelaskan bahwa, Kementerian Haji diharapkan bisa mengantisipasi kebocoran anggaran di pelaksanaan selanjutnya.
“Dibuatkan standar operasionalnya, atau mungkin juga kalau terjadi fraud oleh beberapa tempat atau beberapa orang atau beberapa kelompok, misalkan bisa diganti, apakah diganti penyelenggara katering, diganti penyelenggara penginapannya atau yang lainnya, atau diganti orangnya, petugasnya dan lain-lainnya yang berdasarkan hasil monitoring,” jelasnya.
“Apabila hasil monitoring itu nanti ada ditemukan bahwa terjadi tindak pidana korupsi, itu bisa juga langsung disampaikan kepada penindakan, kedeputian penindakan,” ujar Asep.