Home News Rincian Lengap Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, D3, S1 dan Tunjangannya
News

Rincian Lengap Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, D3, S1 dan Tunjangannya

Share
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah resmi mengumumkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Kebijakan ini dihadirkan sebagai solusi penataan tenaga honorer, terutama bagi mereka yang sudah ikut seleksi CPNS 2024 atau PPPK 2024, tetapi belum mendapatkan formasi.

Dengan skema ini, tenaga honorer tetap berkesempatan menjadi ASN, meskipun dengan jam kerja terbatas.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Menurut aturan, PPPK paruh waktu adalah ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas.

Bedanya dengan PPPK reguler, pegawai paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, sesuai kebutuhan instansi dan anggaran.

Meski jam kerjanya lebih sedikit, statusnya tetap ASN resmi dan akan mendapat Nomor Induk PPPK (NIP ASN).

Formasi PPPK Paruh Waktu 2025

Ada sejumlah jabatan yang bisa diisi oleh tenaga honorer melalui skema ini, di antaranya:

  • Guru dan tenaga kependidikan

  • Tenaga kesehatan

  • Tenaga teknis

  • Pengelola umum operasional

  • Operator layanan operasional

  • Pengelola layanan operasional

  • Penata layanan operasional

Formasi ini diprioritaskan untuk sektor layanan publik yang membutuhkan tambahan SDM fleksibel.

Syarat Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025

Tidak semua tenaga honorer bisa mendaftar PPPK paruh waktu. Skemanya tidak dibuka secara umum, melainkan hanya untuk pegawai non-ASN yang sudah terdata di database BKN.

Kriteria yang bisa diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) antara lain:

  1. Terdaftar dalam database non-ASN BKN

  2. Pernah ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus

  3. Sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak memperoleh formasi

Dengan begitu, skema ini menjadi solusi “jalan tengah” agar tenaga honorer tetap mendapat peluang menjadi ASN.

Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu akan dikontrak selama 1 tahun. Kontrak ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Bahkan, jika memenuhi kriteria, pegawai paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Share
Related Articles
News

Tol IKN Dibuka Sementara Saat Lebaran 2026, Pemkab Penajam Paser Utara Siagakan Personel Pantau Lalu Lintas

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyiagakan sejumlah personel untuk memantau...

News

Mudik Lebaran 2026: Intip Daftar SPKLU ASTRA Infra dan Pantauan Arus Lalu Lintas Terkini

IKNPOS.ID — Tren penggunaan kendaraan listrik (EV) untuk perjalanan jarak jauh kini...

News

Bus AKAP Hantam Mobil Pemudik di Tol Trans Jawa KM 304, Arus Kendaraan Sempat Macet

IKNPOS ID -   Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Tol Trans...

News

Cerita Mudik Lebaran 2026: Perjalanan Jakarta ke Boyolali Diwarnai Tiga Kecelakaan di Jalan Tol

IKNPOS. ID — Arus mudik Lebaran 2026 mulai memadati sejumlah ruas jalan...