IKNPOS.ID – Pi Network menjalin kemitraan strategis dengan platform verifikasi blockchain, Sign Protocol. Seorang pakar crypto menekankan bahwa kerja sama ini berpotensi membuka akses Pi Network untuk listing di Binance, memperluas likuiditas dan visibilitas koin.
Potensi Listing Binance Terkait Kemitraan Pi–Sign
Dr. Altcoin, pakar cryptocurrency, menjelaskan bahwa kemitraan antara Pi Network dan Sign Protocol menjadi sorotan karena Sign Protocol baru saja memperoleh dukungan dana sebesar $16 juta dari YZi Labs, divisi venture capital Binance yang baru direbranding. Hubungan ini membuka kemungkinan integrasi lebih lanjut dengan platform exchange tersebut.
Langkah ini diperkirakan meningkatkan likuiditas Pi secara signifikan. Komunitas Pi sendiri sudah menanti kemungkinan listing sejak Juli lalu, seiring pembaruan wallet Pi Network di Binance.
Dalam pertemuan komunitas di Seoul, Sign Protocol mengumumkan kolaborasinya dengan Pi Network. Tujuan utama adalah membangun kredensial berbasis blockchain yang aman, portabel, dan anti-tamper. Integrasi ini memungkinkan lebih dari 60 juta Pioneer Pi menjadi bagian dari ekosistem Web3 Sign.
Blockchain-Verifiable Credentials dan Kepatuhan Regulasi
Teknologi Sign Protocol memungkinkan dokumen identitas, lisensi profesional, hingga sertifikat akademik diverifikasi secara aman di blockchain. Data sensitif tetap tersimpan di on-chain dan bisa dibagikan tanpa mengungkap informasi pribadi.
Integrasi dengan Pi Network memungkinkan kredensial ini digunakan oleh pengembang, pedagang, dan pengguna. Hal ini mendukung kepatuhan regulasi dan membuat Pi Network lebih menarik bagi exchange teregulasi seperti Binance.
Kontroversi GCV dan Klarifikasi Komunitas
Dr. Altcoin juga mengkritik narasi “GCV” yang beredar di komunitas Pi, termasuk klaim bahwa setiap Pi bernilai $314.159 dan Pi yang diperdagangkan di exchange dianggap “tidak valid”. Ia memperingatkan bahwa penyebaran informasi menyesatkan ini dapat merusak kredibilitas proyek dan mendesak tim inti Pi Network untuk menegaskan penolakan terhadap klaim tersebut.