IKNPOS.ID – Untuk mendukung investor pelopor di IKN (Ibu Kota Nusantara), telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.
Perpres tersebut diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan yang kini sedang dikerjakan di Nusantara.
“Perpres Nomor 75 Tahun 2024 itu sebetulnya untuk mendukung investor pelopor,” kata Direktur Utama PT Bina Karya (Persero) Boyke Soebroto di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
PT. Bina Karya ini adalah Badan Usaha Milik Otorita IKN. Boyke berharap dengan adanya dukungan kepada investor pelopor melalui Perpres, pembangunan di IKN dapat terakselerasi dengan cepat.
“Kita memang ingin kalau bisa nyambung percepatan. Fokus Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tersebut lebih kepada investor pelopor,” imbuhnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Secara umum Perpres itu mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.
Pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar/atau sosial serta fasilitas komersial.
Dalam beleid yang resmi diundangkan pada 11 Juli 2024 tersebut, pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha itu melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plt Kepala Otorita IKN yang juga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dapat menetapkan pelaku usaha pelopor dengan kriteria telah menyatakan minat dan menandatangani “letter of intent” dengan pihak OIKN.
Pelaku usaha pelopor yang turut melakukan pembangunan di IKN dengan sumber biaya di luar APBN juga bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN paling lama 5 tahun sejak berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.