IKNPOS.ID – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai ibu kota politik pada 2028.
Wakil Ketua DPR RI, Saan mustopa, mendukung kebijakan tersebut dengan catatan selama pembangunan infrastruktur di IKN tidak terhenti.
“Nanti kita lihat ini kan masih 2028. Kalau NasDem berpikirnya yang penting IKN itu tidak mubazir, tidak mangkrak, bisa berfungsi, dan sudah memberikan alternatif-alternatif,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.
Menurutnya, pembangunan IKN tidak boleh sia-sia, karena telah menelan anggaran besar. Infrastruktur yang sudah dibangun juga sebaiknya segera difungsikan.
Ia juga kembali menyinggung rekomendasi NasDem sebelumnya yang mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN untuk memanfaatkan fasilitas di sana.
Legislator Partai NasDem itu meyakini jika Wapres menjalankan kegiatan pemerintahan di IKN, maka ibu kota negara itu akan lebih berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kalau ada Wapres berkantor di sana kan aktivitas di IKN pun menjadi lebih hidup. Semua bangunan bisa terawat dengan baik,” tegasnya.
Sebelumnya pada pertengahan Juli lalu, Partai NasDem berpandangan bahwa pemindahan ibu kota negara ke IKN perlu dimulai dari Wapres Gibran.
Kala itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengaku akan membahas usulan agar pemerintah segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke IKN, termasuk menempatkan Wapres berkantor di sana.
Wapres Gibran sendiri sempat menyatakan, kalau dirinya siap berkantor di mana saja, baik di Jakarta, IKN, maupun di Papua.