IKNPOS.ID – Para pengembang perumahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), diminta untuk melakukan pembangunan yang mengacu kepada tata ruang.
Hal ini perlu dilakukan agar tidak terdampak terhadap warga dan lingkungan sekitar. Peringatan ini dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
“Pemerintah kabupaten tidak menginginkan pembangunan berjalan tanpa arah,” ujar Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin ketika ditanya mengenai pengembangan perumahan di Penajam, Minggu, 21 September 2025.
“Semua harus sesuai tata ruang, karena dampaknya bisa lingkungan rusak, warga terdampak, dan kualitas hidup menurun,” tambahnya.
Pertumbuhan penduduk di wilayah Serambi Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut menuntut kesiapan semua pihak, terutama menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Abdul, penyediaan hunian bagi masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten saja, tetapi juga tanggung jawab pengembang dan semua lapisan masyarakat bisa tinggal di tempat yang layak.
Semua proyek pembangunan wajib mengacu pada rencana tata ruang yang sudah ditetapkan dan mengedepankan kualitas, serta keberlanjutan lingkungan.
“Pembangunan perumahan bukan hanya soal membangun rumah, tetapi bagaimana hunian yang dibangun benar-benar layak, nyaman, dan tidak merugikan lingkungan sekitar.
Kualitas bangunan dan fasilitas perumahan sangat penting, diharapkan pengembang perumahan tidak sekadar mengejar keuntungan, juga memastikan keamanan dan kenyamanan jangka panjang bagi penghuni.
“Pemerintah kabupaten juga mendorong penggunaan material ramah lingkungan, pengelolaan limbah yang baik, dan desain perumahan yang efisien energi,” lanjut Abdul.