Home News Nama Tidak Ada di Daftar PPPK Paruh Waktu 2025? Jangan Panik! Begini Cara Simpel Mengeceknya
News

Nama Tidak Ada di Daftar PPPK Paruh Waktu 2025? Jangan Panik! Begini Cara Simpel Mengeceknya

Share
Ilustrasi PPPK
Share

IKNPOS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) resmi merilis daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Sebanyak 4.155 peserta berhasil lolos dan namanya sudah tercantum dalam pengumuman yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

“Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 sampai 22 September 2025,” jelas Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, dikutip dari situs resmi Kemenag.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu Kemenag?

Banyak yang masih bertanya, apa bedanya dengan PPPK biasa?

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dengan jam kerja lebih singkat, rata-rata hanya 4 jam per hari.

Walaupun tidak bekerja penuh waktu, status mereka tetap setara dengan ASN dan sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Jadi, meski waktu kerja lebih fleksibel, hak dan pengakuan mereka di mata hukum tetap sama.

Nama Belum Muncul, Jangan Panik!

Kalau kamu sudah daftar tapi belum menemukan namamu di daftar calon PPPK Paruh Waktu Kemenag 2024, jangan buru-buru khawatir.

Pengumuman nama peserta lolos dilakukan bertahap mulai 17–22 September 2025. Artinya, bisa saja nama kamu baru akan muncul di gelombang pengumuman berikutnya. Jadi, pastikan untuk rajin mengecek laman resmi sampai batas akhir.

Kamaruddin Amin juga menegaskan, peserta yang lolos wajib menerima semua konsekuensi sesuai peraturan yang berlaku.

Jika ada yang memberikan data palsu atau tidak sesuai saat pendaftaran dan pemberkasan, kelulusan bisa dibatalkan.

Waspada Penipuan, Seleksi PPPK Gratis!

Sekjen Kemenag menegaskan bahwa dalam proses seleksi tidak ada pungutan biaya apapun. Kalau ada oknum yang mengatasnamakan pegawai Kemenag dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, itu jelas penipuan.

“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas Kamaruddin.

Dokumen yang Harus Diunggah Peserta PPPK Paruh Waktu

Bagi yang sudah lolos seleksi administrasi, berikut daftar dokumen yang wajib diunggah secara online:

Share
Related Articles
Penajam Paser Utara tancap gas! Dibutuhkan anggaran Rp200 miliar untuk menata pelabuhan sebagai pintu gerbang utama IKN.
News

IKN di Depan Mata! Pemkab PPU Butuh Suntikan Rp200 Miliar Demi Sulap Pelabuhan jadi Gerbang Megah

IKNpos.id - Menyongsong statusnya sebagai daerah penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN),...

Kompetisi yang diinisiasi oleh Pengurus Kabupaten Persatuan Olahraga Domino Indonesia (Pordi) Kotim
News

Siapa Raja Balak? Turnamen Domino Resmi Pertama di Kotim Digelar, Hadiah Menggiurkan Menanti!

IKNpos.id - Sejarah baru baru saja ditorehkan di tanah Kotawaringin Timur. Olahraga...