IKNPOS.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tegaskan penggunaan strobo dan sirene di jalan raya dibekukan sementara.
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, keputusan ini diambil setelah maraknya protes publik di media sosial hingga muncul gerakan anti sirene dan rotator.
“Pembekuan sementara sambil evaluasi,” katanya kepada awak media, Sabtu 20 September 2025.
Agus menekankan, pembekuan ini tidak berarti pengawalan terhadap kendaraan pejabat dihentikan.
Hanya saja, penggunaan strobo dan sirene kini tidak lagi menjadi prioritas.
“Pengawalan tetap dilaksanakan, tapi penggunaan strobo sirene tidak menjadi prioritas. Bila perlu, suara sirene digunakan pada hal-hal tertentu,” jelasnya.
Evaluasi Suara Bising di Jalan Raya
Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat terkait penggunaan sirene dan rotator yang kerap dianggap mengganggu kenyamanan berkendara.
“Suara-suara ini yang kita evaluasi alias kita bekukan sementara. Mobil pejabat tertentu tetap dikawal,” tegasnya.
Imbauan Korlantas: Jangan Sembarangan Nyalakan Sirene
Agus juga mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan menyalakan sirene maupun strobo.
“Korlantas menghimbau penggunaan sirine, strobo saat ini dalam evaluasi. Disarankan bila tidak prioritas agar tidak dibunyikan. Sifatnya himbauan,” paparnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penggunaan sirene dan strobo di jalan raya lebih tertib, terukur, serta tidak menimbulkan keresahan publik.
Rafi Adhi