Home News Tarif Listrik PLN September 2025: Ini Daftar Lengkapnya untuk Rumah Tangga & Bisnis
News

Tarif Listrik PLN September 2025: Ini Daftar Lengkapnya untuk Rumah Tangga & Bisnis

Share
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk periode 15–21 September 2025 tidak mengalami perubahan. Artinya, tarif yang berlaku masih sama dengan triwulan II (April–Juni 2025).

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan keputusan ini diambil untuk menjaga kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.

“Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga daya saing industri, tarif listrik pada triwulan III 2025 ditetapkan tetap, kecuali ada kebijakan baru dari pemerintah,” kata Jisman dalam keterangan resminya, Minggu (29/6/2025).

Dengan demikian, baik pelanggan subsidi maupun non-subsidi tidak perlu khawatir, karena tarif listrik PLN untuk rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, hingga pelayanan sosial, semuanya tetap sama.

Rincian Tarif Listrik PLN 15–21 September 2025
Rumah Tangga

R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh

R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Bisnis

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Industri

I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Fasilitas Pemerintah & PJU

P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp 1.699,53 per kWh

L/TR, TM, TT semua tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

 Pelayanan Sosial

S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh

S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh

S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh

S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh

S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh

S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

Dengan keputusan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih tenang dalam mengatur pengeluaran, sementara pelaku usaha tetap memiliki kepastian biaya energi untuk mendukung aktivitas bisnis mereka.

Share
Related Articles
IKN Siap Disulap Jadi 'Cognitive City' Pertama di Dunia
News

Hibah 2,49 Juta Dolar AS Perkuat Proyek Kota Cerdas IKN, Otorita Gandeng Mitra AS

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin mendapat dukungan internasional. Dana...

News

Melalui Program ‘KUMPUL Lagi’, OIKN Beri Pembekalan Pelaku Ekraf

IKNPOS.ID - Warga yang tinggal di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan...

Resmi! IKN Jadi Kiblat Baru Pelayanan Publik, Gedung Megah, Sistem Digital, Integritas Tanpa Kompromi
News

Dana dari AS hingga UEA Mengalir, Investasi IKN Nusantara Tembus Rp72 Triliun

IKNPOS.ID - Arus investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin deras. Dari...

MENDARAT DI TANAH AIR! Ini Hasil 'Diplomasi Maraton' Prabowo di 4 Negara
News

MENDARAT DI TANAH AIR! Ini Hasil ‘Diplomasi Maraton’ Prabowo di 4 Negara

IKNPOS.ID - Di bawah guyuran rintik hujan pagi ini, Jumat (27/02/2026), Presiden...