IKNPOS.ID – Melalui pungutan pajak sarang burung walet sebesar 10 persen dari total hasil produksi pengusaha walet, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penarikan pajak sarang burung walet yang ditetapkan sekitar 10 persen dari hasil produksi,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PPU, Hadi Saputro ketika ditanya mengenai PAD di Penajam, Sabtu, 6 September 2025.
Menurutnya, pungutan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak, khususnya dari usaha sarang burung walet yang hingga kini masih belum maksimal.
“Tetapi transparansi dari pemilik sarang burung walet terkait jumlah hasil panen, menjadi kendala,” tambahnya.
Upaya lainnya untuk menggenjot PAD dari pajak sarang burung walet tersebut, Pemerintah Kabupaten PPU juga memberikan pembinaan intensif kepada para pengusaha sarang burung walet.
Bapenda Kabupaten PPU, bekerja sama dengan Dinas Pertanian setempat untuk memberikan pembinaan intensif kepada para pengusaha sarang burung walet tersebut.
Hadi juga menjelaskan, peningkatan PAD dari sektor pajak sarang burung walet memerlukan kolaborasi lintas sectoral dan Dinas Pertanian memiliki kewenangan penuh melakukan pembinaan untuk meningkatkan hasil panen sarang walet.
Pembinaan budi daya sarang burung walet penting untuk menjaga stabilitas produksi dan memastikan potensi PAD dari pajak sarang walet tetap terjaga.
“Hasil survei di lapangan ada penurunan hasil panen karena banyak burung walet yang tidak kembali ke gedung sarang,” katanya.




















