Home News Sebut Kasus Chromebook Sama Seperti Tom Lembong, Hotman Yakin Nadiem Tak Terima Satu Sen Pun
News

Sebut Kasus Chromebook Sama Seperti Tom Lembong, Hotman Yakin Nadiem Tak Terima Satu Sen Pun

Share
Hotman Paris Nadiem Makarim
Hotman Paris Hutapea menyatakan kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek sama dengan kasus Tom Lembong, menegaskan Nadiem Makarim tidak menerima uang sepeser pun. Foto: Disway.id/Hasyim Ashari
Share

IKNPOS.ID – Hotman Paris Hutapea kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam pernyataannya, Hotman menyamakan kasus ini dengan kasus yang pernah menjerat Tom Lembong. Ia menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, tidak pernah menerima uang sepeser pun.

“Pertanyaannya, korupsinya dimana, Lembong juga tidak menerima satu sen pun, tapi diadili sebagai terdakwa perkara korupsi,” ucap Hotman Paris Hutapea, Jumat 5 September 2025.

Demikian pula dengan Nadiem Makarim kliennya. Menurut pengacara kontroversial ini, kliennya itu juga tak menerima satu sen pun dari proyek tersebut.

“Sekarang Nadiem Makarim tidak menerima satu sen pun, dan juga belum ada bukti memperkaya siapapun, tapi sudah ditahan mulai malam ini, ” ujarnya.

Pernyataan Hotman, menekankan posisi Nadiem sebagai pihak yang tidak terbukti menerima keuntungan dari pengadaan laptop.

Lebih lanjut, Hotman membeberkan fakta berdasarkan keterangan dari Jaksa, bahwa tidak ada aliran dana yang diterima oleh Nadiem dalam proyek tersebut. Penentuan harga pembelian laptop dilakukan sesuai harga resmi e-catalog pemerintah, sehingga tidak ada markup yang merugikan negara atau pihak lain.

Hotman Paris menjelaskan, “Hasil penyelidikan Jaksa tidak menemukan Nadiem menerima satu sen pun dari pihak mana pun. Jadi tidak ada bukti bahwa Nadiem pernah menerima uang dari siapapun baik dari vendor maupun dari pihak manapun di dalam pengadaan laptop tersebut.”

Ia juga menegaskan bahwa kedua tim kejaksaan tidak menemukan adanya mark up atas harga laptop maupun sistem pengadaan, karena semua prosedur dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada mark up sama sekali,” tandasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran pendidikan yang sensitif, dan menimbulkan pertanyaan tentang prosedur hukum yang berlaku terhadap pejabat publik.

Penegasan Hotman Paris sebagai pengacara Nadiem bertujuan memberikan klarifikasi hukum terkait dugaan korupsi, sekaligus menyoroti fakta-fakta resmi dari hasil penyelidikan jaksa.(Hasyim Ashari/Disway.id)

Share
Related Articles
News

Otorita IKN Hadirkan Pasar Murah untuk Tekan Lonjakan Harga Bahan Pokok

IKNPOS.ID - Menjelang momentum Idulfitri, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengambil langkah...

News

Tol IKN Dibuka saat Mudik Lebaran 2026, Jadi Jalur Alternatif Penghubung Kaltim dan Kalsel

IKNPOS.ID - Arus mudik Lebaran 2026 membawa kabar baru bagi masyarakat di...

News

Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek Mulai Padat, Pemudik Manfaatkan Fasilitas Istirahat

IKNPOS. ID - Rest area menjadi salah satu titik penting bagi para...

News

Pemudik Tinggalkan Jakarta Lewat Tol Layang MBZ di H-7 Lebaran, Arus Kendaraan Padat Lancar

IKNPOS.ID -  Arus mudik Lebaran 2026 mulai terasa di ruas Jalan Layang...