IKN Pos
Jumat, Desember 19, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Ragam

Pakar Hukum UI Sebut Penetapan Nadiem sebagai Tersangka Sudah Sesuai Hukum

Esnoe Wardhana by Esnoe Wardhana
20:14 September 5, 2025
in Ragam
A A
Pakar Hukum UI Sebut Penetapan Nadiem sebagai Tersangka Sudah Sesuai Hukum
Share on FacebookShare on Twitter

IKNPOS.ID – Penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi.

Salah satu pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., berpendapat bahwa penetapan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Prof. Eva, dalam hukum pidana, penetapan status tersangka tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Related Post

Raja Ampat Raih Penghargaan Wisata Populer di Disway Awards 2025

Raja Ampat Raih Penghargaan Wisata Populer di Disway Awards 2025

20:13 Desember 18, 2025
Layanan dapur umum BSN di Aceh

BSN Siapkan Dapur Umum di Aceh

18:34 Desember 18, 2025
Solidaritas Terus Mengalir, PIS Salurkan Bantuan untuk Warga Aceh Tamiang

Solidaritas Terus Mengalir, PIS Salurkan Bantuan untuk Warga Aceh Tamiang

14:14 Desember 18, 2025
RUPS Luar Biasa Jasa Marga

Jasa Marga Umumkan Perubahan Susunan Pengurus dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

10:14 Desember 18, 2025

“Penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung, pasti memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” jelasnya saata dihubungi oleh tim redaksi Disway.id, Jumat 5 September 2025.

Ia menambahkan bahwa alat bukti tersebut bisa berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, atau keterangan ahli, yang semuanya harus saling berkaitan dan meyakinkan penyidik.

Prof. Eva juga menyoroti peran Nadiem Makarim sebagai pengambil kebijakan dalam proyek pengadaan tersebut.

Meskipun Nadiem tidak secara langsung terlibat dalam urusan teknis seperti penunjukan vendor atau penerimaan uang, ia dianggap memiliki tanggung jawab komando atau command responsibility.

“Seorang menteri tidak bisa lepas tangan begitu saja dari kasus yang terjadi di kementeriannya, apalagi jika kebijakan yang ia tetapkan menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pasal yang disangkakan kepada Nadiem, yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah tepat.

“Pasal ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, yang dapat dilakukan oleh siapa pun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung,” pungkasnya.

Hasyim Ashari

Tags: IKNPOS.IDNadiemNadiem MakarimNadiem Makarim tersangka korupsi
Esnoe Wardhana

Esnoe Wardhana

Related Posts

Raja Ampat Raih Penghargaan Wisata Populer di Disway Awards 2025
Ragam

Raja Ampat Raih Penghargaan Wisata Populer di Disway Awards 2025

by Esnoe Wardhana
20:13 Desember 18, 2025
Layanan dapur umum BSN di Aceh
Ragam

BSN Siapkan Dapur Umum di Aceh

by Rizal Husen
18:34 Desember 18, 2025
Solidaritas Terus Mengalir, PIS Salurkan Bantuan untuk Warga Aceh Tamiang
Ragam

Solidaritas Terus Mengalir, PIS Salurkan Bantuan untuk Warga Aceh Tamiang

by Rizal Husen
14:14 Desember 18, 2025
Next Post
serangan jantung

Waspada Serangan Jantung: Gejala Tersembunyi dan Langkah Pencegahan Efektif

Hotman Paris Nadiem Makarim

Sebut Kasus Chromebook Sama Seperti Tom Lembong, Hotman Yakin Nadiem Tak Terima Satu Sen Pun

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025
Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025
5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025
Gambar Pagar Minimalis

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025
Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0
Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0
IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0
Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0
Dubes Belgia kunjungi proyek strategis IKN.

Dubes Belgia Kunjungi Proyek Strategis IKN, Buka Peluang Kerja Sama Internasional

20:20 Desember 18, 2025
Raja Ampat Raih Penghargaan Wisata Populer di Disway Awards 2025

Raja Ampat Raih Penghargaan Wisata Populer di Disway Awards 2025

20:13 Desember 18, 2025
Layanan dapur umum BSN di Aceh

BSN Siapkan Dapur Umum di Aceh

18:34 Desember 18, 2025
penggerebekan narkoba

Pasca Geledah Kampung Ambon, Tiba-tiba Muncul Isu Kepala BNN Suyudi Ario Seto – Shandy Aulia

17:20 Desember 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Dewan Pers IKN Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID