Home News Breaking News! Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp 1,98 Triliun
News

Breaking News! Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp 1,98 Triliun

Share
Nadiem tersangka
Kejagung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1,98 triliun. Foto: IST
Share

IKNPOS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Pengumuman tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 4 September 2025.

“Penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti berupa dokumen, keterangan saksi, hingga pendapat saksi ahli.

“Berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti, serta pemeriksaan saksi, hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” terang Nurcahyo.

Sebelumnya, Nadiem telah tiga kali menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 selama kurang lebih 12 jam, kemudian pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025 selama 9 jam, dan pemeriksaan ketiga berlangsung pada hari penetapan tersangka.

Selain itu, Nadiem juga telah dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 hingga enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelum Nadiem ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang lainnya dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun. Empat tersangka tersebut adalah Sri Wahyuningsih (SW)  Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021 Mulyatsyah (MUL) Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan era Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief (IBAM) merupakan  Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen SD Sekolah di Kemendikbudristek.

Kasus korupsi ini terkait proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Penyidik menduga proyek tersebut sarat dengan penyimpangan hingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Share
Related Articles
News

Tol IKN Seksi 1B Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran 2026, Solusi Atasi Kemacetan di Balikpapan

IKNPOS.ID - Pemerintah melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur resmi...

News

Integritas Jaksa Bukan Cuma Soal Aturan, Setia Untung Arimuladi: Semua Bermula dari Meja Makan Keluarga

IKNPOS.ID - Selama ini, bicara soal integritas jaksa selalu identik dengan kode...

Rp 70 Triliun Sudah Parkir di IKN
News

Otorita IKN Susun Standar Baru Perizinan Pendidikan

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai menyusun standar baru untuk...

News

Wisata Edukasi di IKN Makin Ramai, Pemandu Lokal Siap Temani Pengunjung Jelajahi KIPP

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin ramai dikunjungi masyarakat yang...