Home News Aturan Baru BKN 2025, Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Setiap Bulan Mulai Oktober, Begini Penjelasannya!
News

Aturan Baru BKN 2025, Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Setiap Bulan Mulai Oktober, Begini Penjelasannya!

Share
Ilustrasi - Rencana pemindahan ASN ke IKN terus ditunda, pemerintah diminta realistis. Foto: KemenPAN-RB
Share

IKNPOS.ID – Kabar gembira datang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan peraturan baru yang mulai berlaku pada Oktober 2025.

Aturan ini menghadirkan perubahan besar dalam sistem kenaikan pangkat PNS, di mana PNS kini bisa mengurus kenaikan pangkat setiap bulan, tidak lagi terbatas pada periode tertentu seperti sebelumnya.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang sekaligus mencabut aturan lama, yaitu Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.

Acuan Terbaru Kenaikan Pangkat PNS

Mulai 1 Oktober 2025, pemerintah menerapkan sistem baru yang lebih fleksibel bagi PNS. Jika sebelumnya kenaikan pangkat hanya bisa dilakukan dua kali dalam setahun, kini kesempatan tersebut hadir 12 kali dalam setahun, yakni setiap bulan dari 1 Januari hingga 1 Desember.

Dengan kebijakan ini, PNS yang sudah memenuhi syarat tidak perlu menunggu lama. Proses kenaikan pangkat bisa dilakukan lebih cepat, praktis, dan efisien.

“Peraturan terbaru ini menjadi langkah pemerintah untuk memberikan penghargaan atas dedikasi dan kinerja PNS dalam melayani masyarakat serta negara,” ujar perwakilan BKN dalam keterangannya.

Apa Dampaknya untuk PNS?

Penerapan aturan baru ini tentu membawa sejumlah keuntungan bagi PNS, di antaranya:

  • Lebih Cepat: Tidak perlu menunggu periode tertentu, PNS bisa langsung mengajukan begitu memenuhi syarat.

  • Lebih Fleksibel: Setiap bulan menjadi peluang baru untuk mempercepat pengembangan karier.

  • Lebih Efisien: Proses administrasi tidak lagi menumpuk pada satu periode saja.

  • Penghargaan Prestasi: PNS yang berprestasi bisa lebih cepat merasakan manfaat dari kenaikan pangkat.

Penghargaan Atas Dedikasi ASN

Pemerintah menegaskan bahwa aturan baru ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga bentuk apresiasi terhadap ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi.

Kenaikan pangkat yang lebih cepat diharapkan bisa menjadi motivasi tambahan bagi PNS untuk terus meningkatkan kinerja, disiplin, serta loyalitas dalam menjalankan tugas negara.

Dengan demikian, aturan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mencetak ASN profesional, kompeten, dan berintegritas dalam menghadapi tantangan birokrasi modern.

Share
Related Articles
News

Menteri PU Sebut Progres Pembangunan Fisik IKN Capai 87,9 Persen

IKNPOS.ID - Dalam kunjungan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim)...

Potongan video viral pesawat yang diduga ditumpangi Wapres Gibran
News

Video Viral: OPM Tembaki Pesawat yang Diduga Ditumpangi Wapres Gibran di Yahukimo

IKNPOS.ID - Sebuah video penembakan pesawat oleh kelompok separatis bersenjata Organisasi Papua...

TANGKAP JURIST TAN, Sosok ‘Bu Menteri’ Disebut-sebut Paling Berkuasa
News

TANGKAP JURIST TAN! Sosok ‘Bu Menteri’ Disebut-sebut Paling Berkuasa

IKNPOS.ID - Kejaksaan Agung menegaskan penelusuran aset Jurist Tan tetap berjalan. Meskipun...

SKANDAL PAJAK BAJA, Perusahaan Baja China Diduga Beli KTP Biar Bisa Ngemplang PPN di Indonesia
News

SKANDAL PAJAK BAJA! Perusahaan Baja China Diduga Beli KTP Biar Bisa Ngemplang PPN di Indonesia

IKNPOS.ID - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan kekecewaannya atas terungkapnya kasus...