Home News PAN dan NasDem Tegas Hentikan Gaji Anggota DPR Nonaktif: Komitmen Integritas Legislatif
News

PAN dan NasDem Tegas Hentikan Gaji Anggota DPR Nonaktif: Komitmen Integritas Legislatif

Share
Penghentian gaji anggota DPR nonaktif
Fraksi PAN dan NasDem resmi mengajukan penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas anggota DPR nonaktif seperti Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach. Langkah ini dinilai sebagai komitmen menjaga integritas lembaga legislatif dan mendapat apresiasi Presiden Prabowo Subianto.Foto:X
Share

IKNPOS.ID – Komitmen menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga legislatif kembali ditunjukkan sejumlah fraksi di DPR RI. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai NasDem resmi mengajukan permintaan penghentian seluruh hak yang melekat pada anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan pembenahan internal partai terhadap kadernya yang kini berstatus nonaktif.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, mengatakan pihaknya telah menyampaikan permintaan resmi untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas terhadap dua anggota DPR RI Fraksi PAN, yaitu Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya).

“Kami berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif,” kata Putri Zulhas dalam siaran pers yang diterima, Rabu 3 September 2025.

Permintaan ini telah disampaikan untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan. Langkah ini dinilai sebagai cerminan keseriusan Fraksi PAN dalam menegakkan etika dan disiplin internal partai.

Hal senada juga dilakukan oleh Fraksi Partai NasDem. Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat menyampaikan bahwa partainya juga telah meminta penghentian gaji dan seluruh fasilitas terhadap dua anggota DPR RI yang dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” tegas Viktor.

Penonaktifan ini mengacu pada Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII, yang berlaku efektif sejak 1 September 2025. Viktor menambahkan bahwa proses lanjutan kini berada di tangan Mahkamah Partai NasDem.

“Mahkamah partai ini nantinya akan menerbitkan putusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat,” ungkapnya.

Sikap tegas dari partai-partai politik ini mendapat apresiasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menyambut baik langkah para Ketua Umum Partai Politik yang mengambil tindakan mencopot anggota DPR RI bermasalah sejak 1 September 2025.(Fajar Ilman/Disway.id)

Share
Related Articles
Bom Suci
News

Balas Ancaman Trump, Iran akan Serang Infrastruktur Energi AS di Timur Tengah

IKNPOS.ID - Ketegangan di kawasan Timur Tengah kembali memanas setelah Iran melontarkan...

Emas
News

Mengapa Harga Emas Antam Malah Anjlok di Tengah Ketegangan Iran-AS-Israel?

IKNPOS.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) justru...

News

Anggota Polda Metro Jaya Gugur Saat Bertugas Amankan Arus Mudik Lebaran 2026

IKNPOS.ID - Kabar duka datang dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro...

Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Huntara di Aceh
News

Teknologi Tanpa Alat Berat! Huntara Aceh Tamiang Dibangun Cepat, Warga Bisa Lebaran dengan Nyaman

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menghadirkan inovasi dalam pembangunan hunian sementara (huntara) bagi...