Home Ragam Soal Kemungkinan Larangan Vape, BNN Akan Bahas dengan Pakar dan Stakeholder
Ragam

Soal Kemungkinan Larangan Vape, BNN Akan Bahas dengan Pakar dan Stakeholder

Share
Share

IKNPOS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka peluang untuk melarang penggunaan vape di Indonesia. Kepala BNN, Suyudi Ario Seto menyebut, pihaknya akan mengkaji dan membahasnya terlebih dahulu dengan berbagai ahli dan stakeholder.

“Iya ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita tentunya. Kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa,” kata Suyudi usai dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 25 Agustus 2025.

Terkait peluang aturan penggunaan vape dimasukkan ke RUU Narkotka, Suyudi belum dapat memastikannya. Dia harus mempelajari terlebih dahulu data-data yang ada untuk memastikan apakah vape mengandung narkotika.

“Ya kita lihat nanti ya. Kita kan harus duduk dulu, kita harus melihat data. Ya kemungkinan itu pasti ada saja (vape mengandung narkotika). Tapi kan kita harus lihat data yang sesungguhnya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada beberapa waktu lalu BNN sendiri menindak 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif ketamin dan etomidate. Vape tersebut dikirim melalui kantor pos dan berhasil dicegah sebelum beredar luas.

“Memang tidak terlalu banyak, hanya 1.800 buah vape, tapi bagi saya itu berarti 1.800 orang yang bisa terkena dampaknya,” ujar Eks Kepala BNN, Marthinus Hukom.

Penyelidikan lanjutan atas pengiriman vape tersebut mengarah pada penemuan laboratorium klandestin yang diduga menjadi tempat produksi atau modifikasi vape dengan zat psikotropika. Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan produksi ilegal yang terorganisir.

Di Indonesia, ketamin dan etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika, namun termasuk dalam golongan psikotropika. Efeknya terhadap kesadaran dan sistem saraf membuat zat ini sangat berisiko jika disalahgunakan, terutama melalui media seperti vape yang sulit terdeteksi.

Di sisi lain, Pemerintah Singapura mengumumkan sikap lebih keras terhadap rokok elektrik (vape), dengan ancaman hukuman penjara dan denda berat bagi pelanggar.

Langkah ini menandai pergeseran regulasi dari sekadar pelanggaran ringan menjadi persoalan serius yang diperlakukan layaknya kasus narkotika.

Share
Related Articles
BTN
Ragam

BTN Salurkan 6 Juta KPR hingga April 2026, Perkuat Transformasi Beyond Mortgage

IKNPOS.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) kembali menegaskan perannya...

Ragam

Tingkatkan Kualitas SDM dan Layanan Nasabah, BTN Resmikan Eco Park Dago dan Tiga Kantor Cabang BTN

Peresmian BTN Ecopark dan Kantor Cabang merupakan salah satu bukti nyata BTN...

IKN
Ragam

Dorong Pemberdayaan dan Pemanfaatan Lahan Berkelanjutan, Otorita IKN Fasilitasi Pertemuan PT InHutani dan Kelompok Tani Raya Merdeka

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mendorong penguatan sektor pertanian lokal...

BNI
Ragam

BNI–PBSI Perkuat Langkah Atlet Indonesia di BAC 2026

IKNPOS.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menegaskan...