Home News Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp1,98 Triliun, Termasuk Manager PT Zyrex
News

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp1,98 Triliun, Termasuk Manager PT Zyrex

Share
Kejagung periksa saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (tengah). Foto:Dok/Disway.id- Candra Pratama
Share

IKNPOS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.

Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Para saksi berasal dari unsur swasta hingga pemerintahan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin 25 Agustus 2025.

Adapun keenam saksi tersebut berinisial:

PS, Direktur PT Gyra Inti Jaya.

DH, Manager Pemasaran PT Zyrex Indo Mandiri Buana.

AS, Kepala Bagian Keuangan dan Umum pada Sekretariat Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen.

NAB, Kepala Bagian Program pada Sekretariat Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen.

ES, Sekretariat Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen.

RS, Manager Produksi PT Zyrex Indo Mandiri Buana.

Menurut Anang, pemeriksaan keenam saksi berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan atas nama tersangka MUL (Mulyatsyah).

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA pada 2020–2022, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terpencil (3T).

Proyek yang mencakup pengadaan 1,2 juta unit Chromebook menggunakan dana APBN dan DAK itu dinilai gagal karena sistem operasi Chrome OS sangat bergantung pada internet, sementara akses internet di wilayah 3T masih terbatas.

Kejagung menilai program tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Tersangka dan Status Hukum

Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah sebagai berikut:

Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi.

Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.

Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur SD Kemendikbudristek.

Share
Related Articles
News

Jamin Kelancaran Mudik 2026, ASTRA Infra Siapkan Strategi Terintegrasi di Tol Tangerang-Merak

IKNPOS.ID - Pengelola jalan tol ASTRA Infra Toll Road Tangerang-Merak telah melakukan...

News

Jasa Marga Diskon Tarif Tol Semarang-Batang 46 Persen Selama Mudik 2026

IKNPOS. ID - PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) menebar kabar gembira bagi...

Open Source Roblox Sentinel
News

Pemerintah Tetapkan YouTube, TikTok hingga Roblox Berisiko untuk Anak, Akun di Bawah 16 Tahun Akan Dibatasi

Pemerintah mulai memperketat pengawasan aktivitas anak di ruang digital dengan menetapkan sejumlah...

News

DPR Tetapkan 5 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua

DPR RI resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa...