IKNPOS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih membahas pemekaran wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) yang diusulkan pemerintah kabupaten setempat.
Usulan itu muncul seiring dengan masuknya Kecamatan Sepaku ke dalam daerah otonom IKN. Pembangunan IKN memang membawa dampaknya masuknya sejumlah wilayah dalam delineasi IKN.
“Usulan pemerintah kabupaten PPU soal pembentukan dua kecamatan baru masih dalam proses pembahasan Kemendagri,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemkab PPU, Nicko Herlambang ketika ditanya menyangkut pemekaran wilayah di Penajam, Selasa, 12 Agustus 2025.
Saat ini, pemetaan tapal batas wilayah IKN dengan Kabupaten PPU tinggal menunggu penetapan dari Kemendagri.
Menurut Nicko, sebagian wilayah Kelurahan Maridan dan Pemaluan, serta Desa Telemow terpotong. Hal ini disebabkan sebagian wilayah tetap masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten PPU.
“Tiga titik tapal batas yang telah dicek, yakni wilayah Pemaluan, Maridan dan Desa Telemow, Kecamatan Sepaku,” tambahnya.
Pemkab PPU Bahas Tapal Batas dengan Otorita IKN
Percepatan penataan wilayah dilakukan Pemerintah Kabupaten PPU, setelah melakukan pembahasan dengan Otorita IKN mengenai tapal batal batas kabupaten yang akrab disapa Benuo Taka itu yang masuk dalam deliniasi IKN.
Dua kecamatan diusulkan dimekarkan karena Kecamatan Sepaku masuk dalam kawasan IKN karena apabila Pemerintah Kabupaten PPU tidak melakukan pemekaran wilayah, maka kabupaten itu hanya memiliki tiga kecamatan ketika IKN menjadi pemerintah daerah khusus (Pemdasus).
Nicko menjelaskan, Kecamatan Penajam memiliki 23 kelurahan/desa akan dimekarkan menjadi dua kecamatan. Sementara Kecamatan Babulu yang memiliki 12 kelurahan/desa juga akan dimekarkan menjadi dua kecamatan.
“Kemendagri diharapkan menyetujui usulan pemekaran dua kecamatan tersebut sebelum IKN resmi pindah pada 2028,” lanjut Nicko.