IKNPOS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akhirnya mengumumkan jadwal lengkap PPPK Paruh Waktu 2025.
Rilis ini menjadi panduan resmi bagi seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah yang akan menggelar rekrutmen tahun ini, sekaligus acuan penting bagi calon pelamar yang sedang bersiap mengikuti seleksi.
Tidak hanya mencantumkan tanggal, jadwal ini juga merinci 6 tahapan utama yang dimulai dari pengusulan kebutuhan formasi hingga penetapan Nomor Induk PPPK. Artinya, seluruh proses seleksi akan berlangsung terstruktur dan serentak di seluruh Indonesia.
Tahapan Awal: Usulan Hingga Penetapan Kebutuhan
Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 dibuka dengan Usulan Penetapan Kebutuhan pada 7–20 Agustus 2025.
Pada tahap ini, setiap instansi wajib mengajukan formasi sesuai kebutuhan tenaga kerja dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Setelah itu, Menteri PANRB akan melakukan Penetapan Kebutuhan pada 21–30 Agustus 2025. Inilah momen yang menandai dimulainya proses rekrutmen secara resmi.
Jadwal Lengkap 6 Tahapan Resmi PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan pengumuman resmi, berikut rincian tahapan seleksi tahun ini:
Usulan Penetapan Kebutuhan – 7–20 Agustus 2025
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB – 21–30 Agustus 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan – 22 Agustus–1 September 2025
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) – 23 Agustus–15 September 2025
Usul Penetapan Nomor Induk – 23 Agustus–20 September 2025
Penetapan Nomor Induk – 23 Agustus–30 September 2025
Tahap DRH: Penting untuk Calon yang Lolos
Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) akan dimulai pada 23 Agustus–15 September 2025. DRH harus diisi dengan data yang akurat, mencakup:
Data pribadi
Riwayat pendidikan
Pengalaman kerja
Kesalahan atau ketidakjujuran dalam pengisian DRH bisa berakibat fatal dan menggugurkan kelulusan.
Penetapan Nomor Induk: Status Resmi PPPK
Bersamaan dengan tahap DRH, instansi terkait akan mengajukan Usul Penetapan Nomor Induk PPPK kepada BKN pada 23 Agustus–20 September 2025.
Tahap terakhir, yakni Penetapan Nomor Induk pada 23 Agustus–30 September 2025, akan menjadi penanda seseorang resmi berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu.