IKNPOS.ID – Kabar penting bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar hukum baru yang mengatur besaran gaji pensiun PNS, menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Peraturan ini mulai berlaku efektif pada September 2025, dan menjadi panduan resmi bagi pembayaran pensiun berdasarkan golongan masing-masing PNS saat pensiun.
Landasan Hukum Pensiunan PNS Berubah
Sebelumnya, aturan besaran pensiunan PNS mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019.
Namun, dengan diterbitkannya PP 8 Tahun 2024, pemerintah menegaskan komitmen untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, dan keadilan bagi para pensiunan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari penyesuaian terhadap kondisi ekonomi nasional dan kebutuhan hidup para pensiunan.
“PP Nomor 8 Tahun 2024 diharapkan memberikan acuan yang jelas bagi para pensiunan dalam mengatur perencanaan keuangan mereka,” ujar seorang pejabat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Rincian Gaji Pensiunan PNS per Golongan
Mulai September 2025, gaji pensiunan PNS ditetapkan berdasarkan golongan terakhir saat masa dinas berakhir. Berikut detailnya:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Apa Artinya untuk Para Pensiunan?
Meski PP 8 Tahun 2024 tidak secara eksplisit menyebutkan adanya kenaikan nominal, namun struktur yang jelas ini memberikan pedoman pasti bagi pensiunan untuk mengetahui hak mereka.
Dengan sistem ini, setiap golongan mendapat perlakuan adil dan proporsional sesuai dengan masa kerja, pangkat, dan jabatan terakhir.
Selain itu, transparansi aturan ini memudahkan pensiunan untuk mengatur strategi keuangan jangka panjang, seperti perencanaan tabungan, investasi, atau biaya kesehatan.