IKNPOS.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk tidak tergoda dengan praktik jual beli jabatan.
Penegasan itu disampaikan Bupati PPU, Mudyat Noor. Menurutnya, ASN di wilayah Serambi Ibu Kota Nusantara (IKN) harus membangun budaya kerja yang sehat demi pelayanan publik kepada masyarakat dapat maksimal.
“Kami beri peringatan agar ASN tidak tergoda praktik jual beli jabatan atau lakukan cara tidak sehat untuk dapatkan promosi jabatan,” tegas Mudyat ketika ditanya menyangkut kinerja organisasi pemerintahan di PPU, Kamis, 7 Agustus 2025.
“Kalau ada laporan dan terbukti ASN lakukan praktik jual beli jabatan akan ditindak tegas tidak ada toleransi,” tambahnya.
Pemkab PPU Siapkan Sanksi untuk ASN yang Melanggar
ASN di lingkungan Kabupaten PPU yang melakukan praktik jual beli untuk mendapatkan jabatan tertentu akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Mudyat, ASN seharusnya membangun budaya kerja yang sehat untuk pelayanan publik kepada masyarakat agar dapat dilakukan dengan maksimal.
Pemkab PPU sendiri berencana melakukan rotasi atau mutasi pegawai untuk mengisi 40 jabatan kosong di lingkungan pemerintah kabupaten setempat
Jabatan kosong tersebut dari jabatan pengawas atau eselon IV, jabatan administrator atau eselon III dan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.
“ASN harus membangun bangun budaya kerja sehat dan berintegritas, serta harus fokus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.