Home Pendidikan Pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) Fase 2 Tahun 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Pendidikan

Pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) Fase 2 Tahun 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Share
Share

IKNPOS.ID – Kabar baik bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu! Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi membuka pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) Fase 2 Tahun 2025.

Program bantuan pendidikan yang menyasar siswa-siswi dari keluarga prasejahtera ini kembali hadir untuk meringankan beban biaya pendidikan, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK.

Pendaftaran PIP Fase 2 ini sudah dibuka dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025, dengan proses pengusulan dilakukan melalui operator sekolah masing-masing.

Hal ini disampaikan oleh Rahman, edukator pendidikan yang aktif membagikan informasi beasiswa melalui kanal YouTube “Gue Rahman” pada Jumat (1/8/2025).

“Selama data siswa sudah diinput ke sistem Dapodik dan ditandai sebagai layak PIP, maka masih sangat berpeluang menjadi penerima bantuan,” ujar Rahman.

Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan tunai pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuannya adalah agar siswa tidak putus sekolah karena kendala ekonomi.

Bantuan PIP ini diberikan satu kali dalam setahun dan disalurkan langsung ke rekening penerima bantuan, sehingga transparansi dan akuntabilitasnya lebih terjamin.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan PIP 2025?

Berikut ini adalah persyaratan peserta didik yang berhak mendapatkan bantuan PIP 2025, baik untuk SD, SMP, SMA, maupun SMK:

Syarat Umum Penerima PIP:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik digital maupun fisik.
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Anak dari keluarga penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Yatim, piatu, atau yatim piatu, termasuk yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial.
  • Peserta didik di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya yang terdaftar di Dapodik.

Rahman juga menegaskan, siswa baru yang baru masuk sekolah pun berhak diajukan selama datanya sudah masuk ke sistem Dapodik sekolah dan memenuhi syarat penerima PIP.

Besaran Dana Bantuan PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Berikut adalah rincian jumlah bantuan PIP 2025 sesuai dengan jenjang pendidikan dan kelas:

Share
Related Articles
Pendidikan

Politani Samarinda Siapkan SDM Pertanian Pendukung Pembangunan IKN

IKNPOS.ID - Politeknik Pertanian (Politani) Samarinda dipandang mempunyai posisi strategis dalam menyiapkan...

kirim siswa ke Barak militer
Pendidikan

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, tapi…

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum...

Pendidikan

Melalui Program Magister Kajian Budaya, Unmul Siapkan SDM Dukung Pembangunan IKN

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membutuhkan dukungan dari berbagai pihak,...

Gibran Gebrak Dunia Pendidikan! Santri Pesantren dan Siswa SLB Bakal Belajar Robotik & Coding, Siap-Siap Go Global!
Pendidikan

Gibran Gebrak Dunia Pendidikan! Santri Pesantren dan Siswa SLB Bakal Belajar Robotik & Coding, Siap-Siap Go Global!

IKNPOS.ID - Kabar mengejutkan datang dari Istana! Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka...