IKNPOS.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Kali ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi penting dalam lanjutan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berakar dari tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.
Saksi yang diperiksa pada Senin (29/7) berinisial DVD, diketahui merupakan seorang wiraswasta dan saudara sepupu dari Tersangka ZR.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lain dalam aliran dana haram yang terjadi selama lebih dari satu dekade.
Korupsi dan TPPU dalam Rentang 2012–2024
Kasus ini tidak main-main. Praktik dugaan korupsi yang menjadi tindak pidana asal dari perkara TPPU ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2012 hingga 2022, dengan lokasi kejadian utama di Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, perkara hukum yang menjadi perhatian utama penyidik juga menyasar pada penanganan perkara di Mahkamah Agung RI selama periode 2023–2024.
Tersangka utama yang sudah ditetapkan dalam perkara ini adalah ZR, dan kini Kejaksaan Agung tengah menyisir jejak uang hasil suap maupun gratifikasi yang diduga telah dicuci melalui berbagai cara.
Saksi DVD Jadi Kunci Penelusuran Aset
Pemeriksaan terhadap DVD selaku saksi bukan tanpa alasan. Statusnya sebagai sepupu dari ZR dinilai penting oleh penyidik untuk membongkar pola transaksi yang mungkin dilakukan melalui orang-orang terdekat.
Penyidik tengah mendalami kemungkinan aliran dana dari ZR kepada DVD, atau sebaliknya, yang bisa memperkuat bukti adanya praktik pencucian uang.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya.
Penyidikan Terus Dikebut, Publik Diminta Sabar
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.