IKNPOS.ID-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi menghapus jurusan IPA, IPS, dan Bahasa pada pendidikan jenjang SMA.
Hal ini merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka yang sudah diterapkan secara bertahap sejak 2021 lalu.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, S.Psi., M.Phil., Ph.D. mengungkapkan, pada tahun 2022 terdapat sekitar 50 persen sekolah menerapkan kurikulum tersebut.
“Pada tahun ajaran 2024 saat ini, tingkat penerapan Kurikulum Merdeka sudah mencapai 90-95% untuk SD, SMP, dan SMA/SMK,” jelas Anindito melalui pesan singkat, Kamis, 18 Juli 2024.
Pada penerapannya, siswa kelas 11 dan 12 SMA dapat memilih mata pelajaran secara lebih leluasa, sesuai dengan minat, bakat, kemampuan, dan aspirasi studi lanjut atau kariernya.
“Sebagai contoh, seorang murid yang ingin berkuliah di program studi teknik bisa menggunakan jam pelajaran pilihan untuk mata pelajaran matematika tingkat lanjut dan fisika, tanpa harus mengambil mata pelajaran biologi,” paparnya.
Sebaliknya, lanjut Nino, seorang murid yang ingin berkuliah di kedokteran bisa menggunakan jam pelajaran pilihan untuk mapel biologi dan kimia, tanpa harus mengambil mapel matematika tingkat lanjut.
Dengan begitu, siswa bisa lebih berfokus membangun basis pengetahuan yang relevan untuk minat dan rencana studi lanjutnya.
Di samping itu, penghapusan jurusan di SMA pada Kurikulum Merdeka ini mendorong murid untuk melakukan eksplorasi serta refleksi minat, bakat, dan aspirasi karir.
Selain itu juga memberi kesempatan untuk mengambil mata pelajaran pilihan secara lebih fleksibel sesuai rencana tersebut.
Menurutnya, persiapan yang lebih terfokus dan mendalam ini sulit dilakukan jika murid masih dikelompokkan ke dalam jurusan IPA, IPS, dan Bahasa.
Adanya pembagian jurusan lantas membuat sebagian besar murid memilih jurusan IPA.
“Hal ini belum tentu dilakukan berdasarkan refleksi tentang bakat, minat, dan rencana kariernya, melainkan karena jurusan diberi privilise lebih dalam memilih program studi di perguruan tinggi.”
Maka demikian, menghapus jurusan sama dengan menghapus diskriminasi terhadap murid jurusan non-IPA dalam seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru (SNPMB).
“Dengan Kurikulum Merdeka, semua murid lulusan SMA dan SMK dapat melamar ke semua prodi melalui jalur tes, tanpa dibatasi oleh jurusannya ketika SMA/SMK,” tandasnya.