IKNPOS.ID-Presiden Jokowi memberikan izin agar investor bisa mendapat Hak Guna Usaha (HGU) di IKN hingga 190 tahun untuk 2 siklus.
Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan atau Zulhas menilai bahwa HGU memberikan kepastian dan kejelasan status atas tanah terhadap investor ketika melakukan investasi.
“Kalau kemarin kan belum ada kejelasan statusnya, jadi gimana orang ngebangun enggak ada tanahnya. Kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani presiden,” kata Zulhas,Minggu 14 Juli 2024.
Ketua Umum PAN ini melihat penandatanganan HGU demi tujuan pembangunan investasi di IKN bisa lebih cepat.
“Mudah-mudahan dengan itu yang tadi berminat untuk membangun, investasi, di IKN jadi lebih cepat,” kata dia.
Menurutnya, saat ini sudah mulai banyak investor yang menaruh investasi di IKN. Semisal investasi di sektor perbankan, kuliner hingga perhotelan.
“Itu saja sudah banyak, ada bank, hotel, restoran, ada sekolah. Nah ngebangun, tanahnya statusnya enggak jelas, bayangin, itu sudah banyak yang bangun, apa lagi kalau nanti diberikan HGU yang agak panjang,” ungkap Zulhas.
Namun, Zulhas memastikan bahwa status kepemilikan tanah yang diberikan untuk HGU tersebut tidak berubah: tanah itu tetap milik negara.
“Gini, HGU itu kan bisa diperpanjang terus kayak Singapura bisa 90 tahun. Kalau kita kan berapa, 20 tahun 20 20 20 ya, tapi kan tetap milik negara, namanya kan hak guna. Punyanya Indonesia, punya negara,” pungkas Zulhas.
Mendag Zulhas juga berharap izin HGU di IKN hingga 190 tahun tersebut mempermudah para calon investor melakukan investasi.
Adapun Masa HGU itu diatur dalam pasal 9 beleid tersebut. Dikutip dari pasal 9 ayat (1) beleid Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Jumat 12 Juli 2024.
Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.
Kemudian, OIKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.
Khusus HGU, jangka waktu yang bisa diberikan pada siklus pertama hingga 95 tahun, dan pada siklus kedua sebesar 95 tahun pula.
Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan mencapai 190 tahun.