Home News Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Ajukan Pledoi: Minta Dibebaskan dan Pulihkan Nama Baik
News

Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Ajukan Pledoi: Minta Dibebaskan dan Pulihkan Nama Baik

Share
sidang pledoin Hasto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan pledoi usai dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK. Ia menyebut tuntutan tersebut tidak adil dan meminta dibebaskan dari segala dakwaan.Foto: Ayu Novita/Disway.id
Share

IKNPOS.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

Dalam pledoinya, Hasto menyatakan bahwa tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bentuk ketidakadilan.

“Majelis Hakim Yang Mulia, tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta sungguh terasa tidak adil,” ucap Hasto dalam persidangan, Kamis 10 Juli 2025.

Hasto menilai proses hukum yang dijalaninya dipengaruhi campur tangan kekuasaan, yang menurutnya menjadikan hukum sebagai alat penjajahan baru. Ia juga mempertanyakan logika tuntutan JPU yang menurutnya lebih berat dibanding pokok perkara dugaan suap yang disebut tidak cukup bukti dalam persidangan.

“Bagaimana mungkin untuk dugaan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya lebih besar daripada pokok perkara penyuapan yang bahkan tidak ditemukan cukup alat bukti?” ujarnya.

Melalui pledoinya, Hasto memohon kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan memulihkan nama baik serta hak-haknya sebagai warga negara.

“Saya memohon dibebaskan dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, serta dikembalikan nama baik dan harkat martabat saya,” tambah Hasto.

Sebelumnya, Jaksa KPK menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghalangi proses penyidikan dan turut terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK menyebut hal-hal yang memberatkan, antara lain Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah sikap sopan dalam persidangan, adanya tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Share
Related Articles
News

Kemenhub Beri Dispensasi Kapal di Pelabuhan Trisakti, Kapasitas Penumpang Naik Hingga 1.010 Orang saat Mudik Lebaran

IKNPOS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memberikan dispensasi operasional bagi...

Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
News

Mudik Lebaran 2026: Tol IKN Resmi Dibuka Fungsional! Cek Jadwal dan Rute Alternatifnya di Sini

IKNPOS.ID - Kabar gembira bagi pemudik di wilayah Kalimantan Timur! Untuk mendukung...

News

Jamin Kelancaran Mudik 2026, ASTRA Infra Siapkan Strategi Terintegrasi di Tol Tangerang-Merak

IKNPOS.ID - Pengelola jalan tol ASTRA Infra Toll Road Tangerang-Merak telah melakukan...

News

Jasa Marga Diskon Tarif Tol Semarang-Batang 46 Persen Selama Mudik 2026

IKNPOS. ID - PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) menebar kabar gembira bagi...