IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang terjadi pada periode 2021–2023.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pemanggilan terhadap RK tinggal menunggu waktu. Saat ini, penyidik KPK masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi lain serta penelaahan dokumen dan data yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Sampai saat ini fokus penyidikan masih pada pemeriksaan sejumlah saksi serta pendalaman dokumen. Namun saya yakin, pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Ridwan Kamil) akan dijadwalkan segera, karena itu bagian dari proses klarifikasi setelah adanya penggeledahan sebelumnya. Hanya soal waktu saja,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 10 Juli 2025.
Setyo juga menegaskan tidak ada indikasi Ridwan Kamil sengaja mengulur waktu. Menurutnya, keterlambatan pemanggilan lebih disebabkan oleh beban kerja penyidik yang juga menangani kasus lain dalam satu satuan tugas.
“Enggak ada alasan seperti itu. Saya rasa bukan karena menghindar. Tapi penyidik dalam satu tim juga menangani beberapa perkara sekaligus. Tentu yang sudah masuk proses penahanan jadi prioritas,” lanjutnya.
Terkait penggeledahan rumah RK, Setyo mengatakan, apa yang dilakukan penyidik tersebut tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai tersangka. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses mencari dan menguatkan alat bukti.
“Penggeledahan itu bukan bukti bahwa seseorang pasti jadi tersangka. Itu hanya salah satu metode untuk mengonfirmasi dan membuktikan dugaan yang mungkin muncul dari keterangan sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengonfirmasi bahwa Ridwan Kamil sebenarnya sudah pernah dipanggil dalam kasus ini. Namun, ia tidak merinci waktu dan isi dari pemeriksaan tersebut.
“Sudah pernah dipanggil kok. Ridwan Kamil pernah kami panggil,” singkat Tanak kepada awak media.
Dalam penyelidikan ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni: