IKNPOS.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang pembacaan tuntutan, digelar Kamis, 3 Juli 2025 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. selain menuntut 7 tahun penjara JPU menjatuhkan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku, serta tindak pidana perintangan penyidikan oleh lembaga anti-rasuah tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, dalam pembacaan tuntutan.
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Ini Hal yang Memberatkan
Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Hasto. Antara lain, tindakannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, adanya tanggungan keluarga, serta fakta bahwa Hasto belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK juga menegaskan bahwa tuntutan terhadap Hasto bukanlah bentuk balas dendam. Melainkan sebagai pembelajaran hukum agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari,” tegas Jaksa Wawan Yunarwanto.
Sebelumnya, Jaksa telah mendakwa Hasto Kristiyanto melakukan beberapa upaya untuk menghalangi penyidikan kasus suap PAW anggota DPR kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Ia juga disebut telah memberikan uang suap sebesar Rp400 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.