IKNPOS.ID – Mulai bulan Juli 2025, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) melarang kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas melintas jalan umum menyusul potensi kecelakaan dan merusak jalan.
“Kami menertibkan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) atau kendaraan dengan muatan yang melebihi kapasitas. Penegakan aturan itu untuk mendukung target Zero ODOL 2026,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah, Rabu, 2 Juli 2025.
Menurut Irham, Provinsi Kaltim memulai penerapan Zero ODOL lebih cepat dari target nasional Zero ODOL pada 2026, dengan berbagai tahapan penertiban.
Sosialisasi penegakan Zero ODOL telah dilakukan pada 10–30 Juni, dilanjutkan tahap peringatan pada 1–13 Juli 2025. Berikutnya, tahapan operasi patuh pada 14–27 Juli 2025.
“Kendaraan ODOL merupakan kendaraan dengan dimensi melebihi batas yang diizinkan atau membawa muatan melebihi kapasitas maksimal. Kendaraan seperti itu dilarang karena berpotensi merusak jalan, membahayakan keselamatan pengguna jalan, dan bisa menyebabkan kemacetan,” katanya.
Irhamsyah juga mengatakan, berdasarkan data pemerintah pusat, pada 2024 secara nasional tercatat ada 23.337 kasus kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan ODOL.
“Penerapan kebijakan Zero ODOL telah digagas sejak 2009. Tapi, implementasinya belum optimal,” kata Irhamsyah.
Peta jalan kebijakan itu kembali dirancang pada 2017. Hanya saja, penerapan mundur akibat keberatan dari berbagai pihak, terutama dari kalangan pengemudi.
“Sedangkan sekarang dilakukan penegakan secara tegas. ODOL bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan, tapi menyangkut keselamatan bersama, sehingga kami harus tegas menerapkan aturan itu,” katanya.
Dia meminta para pengendara kendaraan ODOL untuk menjaga kondisi jalan, lingkungan, dan keselamatan nyawa pengguna jalan dalam tahapan peringatan kebijakan. Saat operasi patuh dimulai pada 14 Juli, dinas perhubungan akan tegas menindak kendaraan ODOL.