IKNPOS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres yang berisi 14 pasal ini secara umum mengatur sejumlah hal, mulai dari pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN hingga ganti rugi lahan.
Dilansir dari berkas salinan perpres tersebut di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat 12 Juli 2024, pada pasal 2 tertera maksud dari pelaksanaan percepatan pembangunan IKN.
“Pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial,” bunyi kutipan pasal 2 ayat 1 Kepres Nomor 75 Tahun 2024.
Dijelaskan pula, penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: hunian;
kesehatan; pendidikan; sosial dan budaya; energi dan ketenagalistrikan; telekomunikasi dan digitalisasi; transportasi; air minum;
sanitasi dan pengelolaan limbah; fasilitas kedaruratan; pemakaman umum; ruang terbuka hijau; fasilitas olahraga; fasilitas keagamaan;
fasilitas perkantoran; dan ketenteraman dan ketertiban umum.
Untuk penyediaan fasilitas komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: hotel; pusat perbelanjaan, retail, dan toko;
restoran; dan pusat rekreasi dan hiburan.
Sementara di pasal 3 mengatur tentang pemberian intensif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan maupun pengelolaan layanan dasar dan sosial serta fasilitas komersial di IKN.
“Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial,” sebut bunyi pasal 3 ayat 1.
Sementara di ayat 2 pasal 3 disebutkan, pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.