IKNPOS.ID – Dalam beberapa tahun terakhir, Pi Network menjadi perbincangan luas di berbagai negara, termasuk Indonesia. Aplikasi ini mengklaim sebagai platform penambangan kripto berbasis ponsel yang memungkinkan pengguna mendapatkan token digital secara gratis hanya dengan login setiap hari.
Dengan sistem yang mudah dan tanpa perlu perangkat keras canggih, Pi Network berhasil menarik jutaan pengguna, khususnya dari kalangan pemula yang ingin mencoba dunia kripto tanpa modal besar.
Popularitas Pi Network tak lepas dari sistem referral yang agresif, kampanye komunitas di media sosial, serta janji bahwa koin Pi akan memiliki nilai tukar tinggi ketika memasuki tahap mainnet sepenuhnya.
Di Indonesia, komunitas Pi Network terus berkembang, bahkan sebagian penggunanya sudah mulai melakukan jual beli koin Pi secara informal, meskipun belum ada nilai tukar resmi yang diakui.
Namun, di balik popularitasnya, pemerintah Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Pi Network adalah entitas ilegal di dalam negeri.
Dianggap ilegal pada Tahun 2022:
Pada tahun 2022, Wakil Menteri Perdagangan saat itu, Jerry Sambuaga menegaskan bahwa Pi Network tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi sebagai entitas perdagangan aset kripto di Indonesia.
Hal ini karena Pi Network belum terdaftar sebagai pedagang aset kripto resmi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang berada di bawah Kementerian Perdagangan.
“Pi Network sifatnya ilegal, karena tidak terdaftar di Bappebti. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi tentang kripto yang diperoleh,” kata Jerry saat itu.
Jerry menjelaskan bahwa untuk bisa beroperasi secara legal, sebuah platform aset kripto harus memenuhi berbagai persyaratan ketat. Mulai dari laporan keuangan yang transparan, modal setor yang cukup, sistem operasional yang diawasi, hingga struktur direksi yang jelas. Semua itu diatur dalam regulasi yang berlaku untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Syaratnya sangat selektif. Sampai hari ini yang terdaftar itu ada 25 pedagang aset kripto yang legal dan 383 token kripto yang terdaftar. Artinya, di luar angka tersebut, aset kripto itu belum terdaftar, atau mungkin dalam proses,” jelasnya. Hingga kini Juni 2025, di era Pemerintahan Prabowo Subianto, Pi Network masih belum memuliki izin.
Risiko Bagi Pengguna Pi Network
Karena Pi Network tidak terdaftar secara resmi, segala kerugian yang dialami pengguna, baik berupa kehilangan aset digital, penipuan, maupun penyalahgunaan data, tidak dapat ditindaklanjuti melalui jalur hukum atau dilaporkan ke otoritas keuangan seperti OJK atau Bappebti.