IKNPOS.ID– Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan pernyataan soal gangguan mental yang dialami seseorang saat kecanduan judi online sama seperti memakai narkoba atau zat adiktif.
Fenomena ini diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5) sebagai gangguan perjudian (gambling disorder).
Gangguan perjudian ditandai dengan pola perilaku perjudian yang berulang dan terjadi baik secara offline atau online melalui internet.
Menurut DSM-5, kriteria diagnostik gangguan ini, di antaranya seseorang akan merasa gelisah dan mudah tersinggung saat mencoba mengurangi atau berhenti bermain judi.
Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) RS Marzoeki Mahdi, Dr. dr. Nova Riyanti Yusuf, SpKJ menyampaikan, gangguan perjudian adalah kondisi ketika perilaku judi sudah menjadi candu dan mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang.
“Gangguan perjudian dimasukkan dalam kategori yang sama dengan penggunaan zat. Hal ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan banyak kesamaan antara gangguan perjudian dan penggunaan zat,” ujar dr. Nova yang akrab disapa Noriyu di Jakarta, dikutip Rabu 10 Juli 2024.
“Kecanduan judi pun bisa berdampak luas, terutama karena berkaitan dengan uang. Salah satu kriteria diagnostiknya adalah penggunaan uang yang semakin banyak untuk berjudi, terutama judi online.”
Kriteria diagnostik lain dari gangguan perjudian, yakni upaya berulang kali untuk berhenti berjudi yang gagal.
Sejalan dengan informasi International Classification of Diseases (ICD) WHO, individu dengan gangguan perjudian sering melakukan upaya yang gagal dalam mengendalikan atau mengurangi perilaku bermain judi secara signifikan.
Individu dengan gangguan perjudian dapat meningkatkan jumlah uang yang dipertaruhkan dari waktu ke waktu untuk mempertahankan atau melampaui kesenangan atau menghindari kebosanan.
“Seseorang yang mengalami gambling disorder dapat menunjukkan gangguan substansial dalam pola makan, tidur, olahraga, dan perilaku terkait kesehatan lainnya yang berdampak terhadap kesehatan fisik dan mental,” tutur dr. Noriyu.
Informasi dari ICD WHO juga menyebutkan bahwa gangguan perjudian biasanya terjadi bersamaan dengan gangguan akibat penggunaan zat (disorders due to substance use), gangguan suasana hati (mood disorder), gangguan kecemasan atau gangguan terkait ketakutan (anxiety or fear-related disorders), dan gangguan kepribadian (personality disorder).