Home Pendidikan Polemik Masuk Sekolah Jam 6 Pagi di Jabar, Mendikdasmen Ingatkan Daerah Patuh Aturan Kementerian!
Pendidikan

Polemik Masuk Sekolah Jam 6 Pagi di Jabar, Mendikdasmen Ingatkan Daerah Patuh Aturan Kementerian!

Share
Share

IKNPOS.ID – Polemik jam masuk sekolah kembali mencuat ke publik setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan baru siswa diminta masuk sekolah mulai pukul 6 pagi.

Kebijakan ini langsung memancing reaksi dari berbagai kalangan, termasuk dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Menteri Abdul Mu’ti menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah sebaiknya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian terkait pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar.

Hal ini ia sampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.

“Sebaiknya semua pihak bisa memahami apapun kebijakannya dan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian,” ujar Mu’ti.

Walaupun Mu’ti tidak secara gamblang menyebut kebijakan Dedi sebagai pelanggaran, ia mengingatkan bahwa ada aturan jelas yang mengatur durasi dan hari belajar siswa.

Aturan Kementerian: 8 Jam Belajar per Hari, Tapi Tidak Atur Waktu Mulai

Sesuai Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, kegiatan belajar-mengajar di sekolah seharusnya dilaksanakan selama 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu.

Ketentuan ini berlaku untuk lima hari sekolah, dari Senin hingga Jumat. Dalam hitungan itu, waktu istirahat siswa juga sudah termasuk, yakni 2,5 jam per minggu.

Namun yang menarik, tidak ada ketentuan eksplisit mengenai jam mulai atau selesai belajar. Artinya, jam masuk sekolah bisa ditentukan oleh daerah atau sekolah masing-masing, selama tidak melanggar total durasi belajar dan prinsip kesejahteraan siswa dan guru.

Kebijakan Dedi Mulyadi: Sekolah Mulai Pukul 6 Pagi dan Berlaku Jam Malam Pelajar

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat yang juga merupakan politikus Partai Gerindra, meyakini bahwa masuk sekolah lebih pagi akan memberikan efek positif terhadap kedisiplinan dan pola hidup pelajar.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, yang berlaku bersamaan dengan pembatasan jam malam bagi pelajar.

Dedi menyatakan bahwa pola ini bukan hal baru karena sudah pernah ia terapkan di Purwakarta saat menjabat sebagai bupati.

“Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat,” katanya dalam siaran pers Humas Jabar, Jumat, 30 Mei 2025.

Share
Related Articles
KCD Wilayah IV Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim
Pendidikan

Dua SMA Negeri Baru Segera Dibangun di Segah dan Tabalar Berau 

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan...

NewsPendidikan

Pemkab Kotabaru Lestarikan Budaya Lokal

Pelestarian budaya lokal

Otorita IKN Luncurkan Ekstrakurikuler Robotika di 20 Sekolah Unggulan
Pendidikan

Otorita IKN Luncurkan Ekstrakurikuler Robotika di 20 Sekolah Unggulan

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) ingin memastikan generasi muda di...