IKNPOS.ID- Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula),Dr.Ir. Firmanto Laksana menyampaikan pidato terkait Tanah Ulayat di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya, pembangunan IKN Nusantara berpotensi menimbulkan konflik terkait tanah ulayat yang dapat menghambat proses pembangunan.
Untuk menyelesaikan konflik tanah ulayat di IKN Prof.Firman memberikan gagasan yang sangat penting, yaitu pendekatan pentahelix dan penataan regulasi perlindungan tanah ulayat.
Serta pembentukan tim terpadu yang melibatkan berbagai pihak seperti Otorita IKN dan penataan daerah penyangga sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) IKN.
“Dengan implementasi langkah-langkah ini, diharapkan konflik tanah ulayat di IKN dapat diminimalisir. Atau diselesaikan secara adil dan transparan, sehingga menciptakan lingkungan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat,” ungkap Firman dalam acara prosesi pengukuhan di Auditorium Kampus Unissula,Jumat 5 Juli 2024.
Sementara itu pada kesempatan itu, Rektor Unissula, Prof Dr Gunarto menyampaikan bahwa gagasan baru yang disampaikan Prof Firmanto bisa menjadi solusi untuk mencegah terjadinya konflik tanah ulayat di IKN.
Prof Gunarto juga meminta gelar guru besar menjadi motivasi baru dalam berkarya dan berbuat kebajikan.
“Sebagai pemimpin di Peradi Prof Firmanto memiliki peran strategis dalam mendidik, mempersiapkan calon calon advocat agar memiliki profesionalitas dan integritas tinggi.”
“Sehingga para advocat yang berada di bawah Perhimpunan Advocat Indonesia bisa menjadi bagian dari solusi penegakan hukum di Indonesia agar lebih berkeadilan,” ungkapnya.