IKNPOS.ID – Proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ternyata masih menghadapi jalan terjal.
Hingga April 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa belum ada satu pun Kementerian atau Lembaga (K/L) yang menyerahkan data kepegawaian ASN untuk proses verifikasi dan validasi penempatan ke IKN.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
“Sampai saat ini dari instansi belum ada yang menyampaikan data kepegawaiannya untuk diverifikasi dan divalidasi dalam rangka penempatan,” ungkap Zudan.
Menurut Zudan, BKN berada di “ujung” dari proses pemindahan ini. Artinya, BKN hanya akan melakukan penataan administrasi ASN setelah keputusan resmi dan data dari masing-masing K/L masuk.
Fitur ASN Digital Sudah Siap, Tapi Masih Menunggu Instruksi
BKN sendiri mengaku telah menyiapkan fitur khusus di aplikasi ASN Digital milik mereka. Lewat sistem ini, penataan kepegawaian akan dilakukan secara digital dan lebih praktis.
Pegawai yang akan dipindahkan ke IKN nantinya bisa mengetahui akan tinggal di blok mana, rusun mana, dan tower mana.
Zudan menyebut, fitur ini sudah siap digunakan. Hanya saja, hingga kini BKN masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait jadwal pemindahan ASN ke IKN.
“Kita sudah siapkan sistemnya. Mulai dari ASN berasal dari instansi mana, sampai kemudian penempatannya di tower atau blok tertentu. Tapi semua itu menunggu arahan lebih lanjut,” jelasnya.
Ada Surat Penundaan dari KemenPANRB
Sementara itu, dari sisi pengambil kebijakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pemindahan ASN ke IKN masih ditunda.
Penundaan itu dituangkan melalui surat resmi yang ditujukan kepada seluruh K/L, yang ditandatangani pada 24 Januari 2025.
Menurut Rini, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur di IKN yang masih dalam proses pembangunan serta bertambahnya jumlah instansi yang akan ikut pindah.
Lebih lanjut, Menteri Rini menyebut bahwa semua keputusan kini ada di tangan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Termasuk Peraturan Presiden (Perpres) soal pemindahan ASN ke IKN, yang hingga kini masih belum ditandatangani.
“Rencana pemindahan ASN ke IKN belum bisa dilaksanakan. Kami masih menunggu arahan dari Bapak Presiden,” ujar Rini.