IKNPOS.ID – Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di area proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) diberi Kawasan usaha yang layak dan tertata di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kami memberikan ruang usaha atau berjualan di area yang tertata dan layak bagi pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL) di area proyek,” ujar Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN (OIKN), Alimuddin, Selasa, 13 Mei 2025.
Menurut Alimuddin, kolaborasi lintas sektoral menciptakan ruang berjualan yang tertata dan layak di dekat area proyek. UMKM atau PKL memiliki peran dalam memenuhi kebutuhan makan dan minum pekerja saat melakukan pengerjaan pembangunan.
OIKN juga memberikan edukasi mengenai tata kota, aturan berjualan, serta pentingnya penyajian makanan dan minuman higienis, memastikan yang disajikan aman untuk dikonsumsi para pekerja.
“Penanganan cepat dibutuhkan agar keberadaan UMKM atau PKL tidak menjamur bukan saja di area proyek, tapi di seluruh kawasan IKN dan menjadi persoalan sosial di kemudian hari,” katanya.
“Kami juga sedang susun peraturan teknis penataan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), termasuk pengaturan perdagangan di kawasan IKN,” tambahnya.
Penataan kawasan dilakukan sebagai langkah preventif agar dampak negatif, jelas dia lagi, seperti persoalan kebersihan, keamanan, hingga kesehatan bisa dicegah sejak dini
Otorita IKN juga bakal menetapkan dan memberikan tanda larangan berjualan di kawasan ibu kota Indonesia, timpal dia pula, karena apabila berjualan di area itu berdampak pada keselamatan dan keindahan.
“Seperti berjualan di jalan bypass dilarang karena merupakan jalur bebas hambatan yang bisa membahayakan keselamatan,” lanjut Alimudin.