IKNPOS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, NTB, masih aktif melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Soetta 2 Bima pada tahun 2021 dan 2022.
Kasus ini melibatkan penyaluran dana KUR yang diduga fiktif dan merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Hingga saat ini, Kejari Bima telah menetapkan satu tersangka, Ilham, yang menjabat sebagai Mikro Marketing Manager di BSI KC Bima Soetta 2.
Ilham telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Raba Bima sejak Januari 2025 dan penahanan tersebut telah diperpanjang.
Meski demikian, penyidikan masih berlangsung dan Kejari memberi sinyal akan ada tersangka baru jika bukti cukup kuat.
Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat, menyatakan pihaknya tengah memperkuat alat bukti dan tidak ingin mendahului proses penyidikan. “Kalau ada alat bukti, kami akan tetapkan tersangka baru,” tegas Catur.
Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Menurut Catur Hidayat, Inspektorat Kabupaten Bima sudah melakukan audit dan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini, yang diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah.
Meski hasil audit masih dalam tahap finalisasi, penyidik telah menyita uang sebesar Rp747.250.000 yang kini disimpan dalam rekening khusus sebagai barang bukti.
Dana KUR yang disalurkan oleh BSI Bima pada tahun 2021 dan 2022 difokuskan pada sektor mikro seperti ternak sapi, bawang, dan jagung.
Pada 2021, lebih dari 200 nasabah mengajukan pinjaman dengan nilai mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta per orang.
Namun, sebagian dari nasabah tersebut diduga fiktif, meskipun dana tetap dicairkan sesuai nominal.
Banyak Nasabah Fiktif
Pada tahun 2022, penyaluran KUR meningkat signifikan dengan jumlah nasabah hampir dua kali lipat, mencapai sekitar 400 orang, dan nilai pinjaman per orang naik menjadi Rp100 juta hingga Rp250 juta.
Namun, banyak dari nasabah ini juga diduga fiktif dan mengalami macet bayar dengan alasan seperti kematian ternak dan gagal panen.
Meski banyak kredit macet, BSI Bima tetap melanjutkan penyaluran KUR mikro yang sama pada tahun berikutnya.