IKNPOS.ID – Kabar mengejutkan datang dari proyek ambisius pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan IKN resmi dibubarkan.
Kenapa bisa? Ternyata, keputusan ini berkaitan langsung dengan restu dari Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Zainal Fatah, pembubaran Satgas tersebut sudah final dan bahkan dituangkan dalam keputusan resmi.
“Kita komunikasi secara administratif dengan (Kementerian) Keuangan. Keuangan menolak. Artinya keliatannya nggak perlu itu (Satgas). Ya sudah kita bubarin, karena nggak bisa dieksekusi,” ujar Zainal saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).
Resmi Dihentikan Lewat Keputusan Menteri
Pembubaran Satgas Pembangunan IKN ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 408/KPTS/M/2025.
Aturan tersebut mencabut Keputusan Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang pembentukan Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN. Keputusan terbaru ini ditandatangani langsung oleh Menteri PU yang baru, Dody Hanggodo.
Langkah ini diambil setelah dilakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Keuangan. Singkatnya, tanpa restu dari Sri Mulyani, Satgas ini tidak punya dukungan pendanaan dan otomatis tidak bisa berfungsi secara maksimal.
Otorita IKN Sudah Bekerja Normal, Peran Satgas Jadi Redundan
Zainal juga menambahkan bahwa alasan utama lainnya adalah karena kini Otorita IKN sudah mulai bekerja secara normal.
Dengan OIKN yang sudah punya struktur dan sistem tersendiri, maka Satgas menjadi tidak relevan lagi.
“Dulu tuh kan kita dibentuk karena di sini masing-masing Ditjen membangun, sehingga ada usulan Satgas. Tapi sekarang Otorita udah jalan, jadi peran itu bisa digantikan,” jelas Zainal.
Fakta lainnya, para pejabat yang dulu memimpin Satgas kini juga sudah berpindah ke Otorita IKN. Contohnya, Danis Hidayat Sumadilaga yang kini menjabat sebagai Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, serta Imam Santoso Ernawi yang menjadi Staf Khusus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN.